SUBANG-Guru Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) non formal, terus berjuang agar diakui sebagai guru formal. Saat ini mereka tengah berjuang agar diakui sebagai guru formal dalam Undang-undang Guru dan Dosen.
“Kita guru Paud Non formal sesuai Undang-undung Guru dan Dosen kita tidak diakui sebagai guru karena menurut undang undang tersebut yang disebut guru adalah guru paud Formal,” ungkap Ketua Himpaudi Kabupaten Subang, Ade Mulyana dalam acara doa bersama guru PAUD dan gerekan koin Rp. 1.000 di Gor Gotong Royong Subang, Senin (4/2).
Dia mengatakan, saat ini terus berjuangan agar adanya kesetaraan guru PAUD sehingga diakui sebagai guru formal. Perjuangan dilakukan melalui jalur hukum ke Mahkamah Konstitusi (MK) agar UU Guru dan Dosen direvisi.
Baca Juga:19.341 Siswa Terdaftar Ikut Ujian NasionalPSP3 IPB Minta Jadwal Ulang Rapat Dengar Pendapat
“Pendidikan anak di usia 0-6 tahun merupakan dasar untuk mendidik moral anak. Kualitas Sumber daya manusia diukur dari kualitas pendidikannya. Kami tetap mengajar untuk anak-anak bangsa ini atau anak-anak kabupaten Subang walaupun hanya di bayar dengan nominal sangat rendah,” jelas Ade.
Wakil Bupati Subang Agus Masykur Rosyadi mengatakan, Pemda Subang sangat memberikan perhatian kepada guru PAUD. Guru PAUD mendapat bantuan sebesar Rp 200 ribu per bulan tanpa potongan.
“Pemerintah daerah akan terus bersinergi dengan Jawaranya (Jaya, Istimewa, Sejahtera. Dengan Jawara Alhamdulillah saat ini besaran yang di terima oleh para guru PAUD naik nominal nya Rp.200.000 perbulan tanpa ada potongan apapun juga,” jelasnya.
Wabup Subang, berharap apa yang tengah diperjuangkan mengenai kesetaraan guru PAUD dapat terlasakna. “Saya harapkan agar kesetaraan antara guru formal dan non formal secepatnya terkabulkan,” jelasnya.(ysp/vry)