CIMAHI – Adanya putusan terbaru Mahkamah Konstutusi (MK) yang melarang kendaraan bermotor menggunakan Global Positioning System (GPS) membuat Dinas Perhubungan Kota Cimahi dilema. Sebab, artinya itu berlaku bagi angkutan online.
Kepala Seksi Angkutan pada Dinas Perhubungan Kota Cimahi, Ranto Sitanggang mengatakan, dalam Peraturan Menteri (PM) Nomor 118 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Angkutan Sewa Khusus, penggunaan GPS diperbolehkan bagi pengemudi online.
Namun, jelas Ranto, itu berbenturan dengan Undang-undang Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, yang melarang penggunaan GPS ketika tengah berkendara. Jika melanggar, pengendara bisa dikenakan hukuman paling lama 3 (tiga) bulan dan denda paling banyak Rp 750 ribu.
Baca Juga:Desak Perbaikan Jalan dan Jembatan, Butuh Penerangan Jalan UmumJelang Tanam Padi, Petani Gropyokan Tikus
“Kalau bicara aturan PM 118/2018 otomatis bertentangan dengan Undang-undang Nomor 22/2009. Jadi kita dilema dalam penegakan. Pertama, Undang-undang tak boleh, tapi ketika pakai PM diperkenankan pake GPS” kata Ranto saat ditemui di Pemkot Cimahi, Jalan Rd. Hardjakusumah, Senin (4/1)
Menurut Ranto, GPS bagi pengendara online itu sangat bermanfaat. Bukan saja hanya sebagai petunjuk arah berkendara, melainkan untuk melacak keberadaan kendaraan itu. Ia mencontohkan, misalnya ada aksi kriminal yang melibatkan angkutan sewa khusus atau online.
“Kalau ada kejadian seperti itu kan bisa dilacak pake GPS, karena data GPS menjadi record perjalanan pengguna jasa,” ujar Ranto.
Namun, lanjut Ranto, harus diakui bahwa menggunakan ponsel termasuk melihat GPS saat berkendara itu dapat mengurangi konsentrasi pengemudi. Tapi tetap saja, kata dia, dengan adanya dua aturan itu bakal membuat dilema petugas dalam melakukan tindakan terhadap pengemudi online.
PM Nomor 118/2018 sendiri sudah disahkan sejak akhir tahun 2018. Namun baru akan berlaku enam bulan setelah diketuk palu. “Kemungkinan bulan 5 (Mei) baru aktif (aturannya),” tandas Ranto. (eko/sep)