PURWAKARTA-Pengelolaan rumah susun yang beberapa tahun ini, masih menjadi kontroversi, karena ketidakjelasan siapa pengelolanya, akan segera terjawab.
Pansus A DPRD Kabupaten Purwakarta, kini tengah gencar menyusun Raperda terkait Rumah Susun. Dinas terkait di antaranya Dinas Tata Ruang dan Pemukiman dan Bagian Hukum Setda Purwakarta.
Dalam rangka koordinasi dan konsultasi, Pansus A DPRD Kabupaten Purwakarta berkunjung ke Pekalongan, Cirebon, dan Kabupaten Bandung. Tujuannya, untuk menggali informasi sebanyak-banyaknya, tentang bagaimana pengelolaan rumah susun di sana.
Baca Juga:Santri Doakan Pemilu 2019 Berlangsung DamaiAlfest 2019 Jaring Bakat Seni dan Olahraga
Demikian disampaikan Ketua Pansus A DPRD Kabupaten Purwakarta Dadang Sudirman, di ruang kerjanya. Menurutnya, Pansus A dibentuk atas usulan DPRD, guna menyusun Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Kepemilikan Satuan Rumah Susun di Purwakarta.
“Kami menggali informasi dari berbagai daerah, apakah rumah susun itu, nanti lebih baik disewakan atau bisa dimiliki masyarakat. Jadi, judul Raperda nanti juga masih bisa berubah,” jelas Dadang.
Diapun menyampaikan, bahwa hasil kunjungan tersebut masih memerlukan pembahasan-pembahasan lebih lanjut di DPRD. Khususnya dengan Distarkim dan Bagian Hukum Setda.
Lebih jauh Dadang mengungkapkan, tujuan kunjungan kerja diutamakan untuk mendapat masukan-masukan, tentang Raperda yang tengah dibahas, sehingga nantinya menghasilkan produk hukum yang sangat berguna bagi masyarakat.
Sebagaimana diketahui, kata Dadang, saat ini di Purwakarta memiliki bangunan rumah susun, bantuan dari Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, yang dibangun tahun 2015, terletak di Kampung Sukamaju, Kelurahan Ciseureuh, Purwakarta. Walaupun belum diserahterimakan dari Pemerintah Pusat ke Pemerintah Daerah, bisa saja dibuatkan lebih dulu Perda-nya.
“Kabupaten Bandung sudah lama ada Rusunawa dan Rusunawi, tapi hanya diserahkan kepada Pemerinah Daerah pengelolaannya saja,” jelasnya.
Diterangkannya pula, di Bandung Rusunawa adalah rumah susun yang disewakan selama tiga tahun dan bisa diperpanjang sekali, sedangkan Rusunami bisa dimiliki.
Baca Juga:Harus Waspada, Jangan Sebarkan Berita HoaksAlih Fungsi Lahan dan Ancaman Pangan
Menurutnya, pembentukan UPTD Dinas Distarkim Purwakarta di sana, sesuai teknis dari surat kementerian, yang fungsinya untuk menjaga aset pemerintah.
Sedangkan iuran yang dikelola Paguyuban Rusunawa, tujuannya untuk mengcover pembiayaan yang dibutuhkan oleh penghuni.
“Nominalnya, atas dasar musyawarah dan kesepakatan dengan penghuni. Pemerintah daerah sama sekali tak memungut sepeserpun, karena belum ada regulasinya,,” kata Dadang.