Sehari, Sat Res Narkoba Amankan Dua Pemilik Shabu

Sehari, Sat Res Narkoba Amankan Dua Pemilik Shabu
0 Komentar

PURWAKARTA-Sat Res Narkoba Polres Purwakarta sukses mengamankan dua pelaku pengguna narkoba jenis shabu dalam tempo satu hari saja.

Adalah MH (34), dan SLP (34), keduanya diamankan di hari yang sama, Jumat (11/1) lalu, di dua lokasi yang tak jauh berbeda.

MH, pria yang tercatat sebagai warga Perumahan Saraswati, Desa Cikampek Selatan, Kabupaten Karawang diamankan di Kampung Ciwangi, tepat di depan Kantor DLLAJR, Desa Ciwangi, Kecamatan Bungursari, Kabupaten Purwakarta sekitar pukul 01.30 WIB dini hari.

Baca Juga:BPD Hanya Diminta Tandatangan , Bentuk Forum Tingkat KecamatanBarongsai Meriahkan Festival Imlek Taruma Flaour

Sementara SLP, merupakan seorang wanita yang tercatat sebagai warga Kampung Parakan Honje, Sukamaju Kaler, Kecamatan Indihiang, Kota Tasikmalaya.

SLP diamanakan di Jalan Raya Subang tepat di depan STS, Desa Ciwangi, Kecamatan Bungursari, Kabupaten Purwakarta pada pukul 16.00 WIB sore hari.

“MH dan SLP ini masih satu jaringan. Saat ditangkap, dari tangan MH berhasil diamankan barang bukti berupa satu paket shabu seberat 10 gram. Pun halnya dari SLP kami juga berhasil mengamankan barang bukti berupa shabu seberat 10 gram,” kata Kasat Narkoba Polres Purwakarta AKP Heri Nurcahyo kepada Pasundan Ekspres, Senin (4/2).

Atas perbuatannya itu, sambungnya, baik MH mau pun SLP dikenai pasal 114 ayat (1) atau pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009. “Ancaman hukumannya 4 sampai dengan maksima 20 tahun,” ujarnya.

Dari keduanya, kata Heri, pihaknya juga melakukan pengembangan. “Dari MH kami lakukan pengembangan kepada IT, sedangkan dari SLP pengembangan mengarah kepada TD. Baik IT mau pun TD kini masuk DPO,” ucapnya.(add/dan)

0 Komentar