JAKARTA-Entah setan apa yang merasuki pikiran RT (43) dan Mir (39). Pasangan suami istri itu mengajak bersetubuh anak gadisnya KN berusia 15 tahun di rumahnya di kawasan Rawajati, Pancoran, Jakarta Selatan.
Perbuatan bejad tersebut diketahui setelah KN mengadu ke ayah kandungnya bahwa telah disetubuhi bersama-sama dengan ibunya. Kasus itu lalu dilaporkan ke Polres Jaksel sehingga kedua tersangka ditangkap.
Kasat Reskrim Polres Jakarta Selatan, Kompol Andi Ghalib Sinjaya mengatakan, tersangka telah melakukan perbuatan bejat itu sejak Oktober 2018 hingga Januari 2019 .
Baca Juga:Ormas BBC Desak Gubernur Jabar Ubah AD/ART Bank bjb untuk Penjaringan Calon DireksiTerpilih Aklamasi jadi Ketua Karang Taruna, Deni Akan Fokus Benahi Lingkungan
“Sudah lebih dari dua kali pelaku melakukan aksi bejatnya itu pada korban. Jadi, korban ini anak kandung si tersangka Mir. Dia cerai sudah 8 tahun dengan suami yang lama. Dan menikah lagi dengan RT sudah tiga tahunan,” ujar Kompol Andi dalam akun poldametrojayadotinfo, Kamis (7/2).
Tersangka RT berkata pada Mir kalau dia ingin melakukan sensasi threesome saat berhubungan badan. Dari situ, Mir lantas membolehkan dan menyuruh anaknya, KN menuruti kemauan bejat RT.
“Saat itu, korban diimingi bakal diberikan uang Rp200 ribu dan akan dibelikan handphone oleh ayah tirinya,” tutur Kompol Andi Ghalib.
Korban, sebetulnya menolak melakukan perbuatan aneh itu. Hanya saja ibundanya malah memaksanya. Alhasil, saat ibu korban tengah berada di kamar mandi, korban disuruh masuk ke dalam kamar mandi.
Gadis berusia 15 tahun ini diancam tidak boleh menceritakan perbuatan itu ke siapapun. “Di waktu berbeda, korban kembali disetubuhi oleh pelaku di hadapan ibunya, tapi ibunya hanya diam saja. Bahkan, sempat juga korban disetubuhi di hadapan anaknya (adik korban),” terang Kompol Andi Ghalib.
Setelah tidak tahan atas perbuatan bejat itu korban mengadu kepada ayah kandungnya, SI hingga akhirnya dilaporkan ke polisi. Baru pada 30 Januari 2019 lalu, polisi menangkap kedua tersangka itu di kediamannya.
Tersangka RT yang jadi Satpam di rumah sakit dan ibu korban dijerat pasal 76 huruf D Juncto pasal 81 UU RI No. 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Baca Juga:Nahas, Hendak Menyeberang, Een Tewas Tertabrak MotorKabar Gembira, Pemda Terima Bagi Hasil 10 Persen dari Pertamina ONWJ
“Kami bersama UPT Pemberdayaan Perempuan dan Anak juga melakukan bimbingan konseling pada anak untuk memulihkan trauma ataupun hal yang berdampak negatif pada pertumbuhan anak. Sebab, korban ini sangat trauma atas kejadian itu dan malu,” kata Kompol Andi Ghalib.(rls/man)