PUSAKANAGARA-Ratusan APK Caleg kembali ditertibkan oleh Kasi Trantib dan Satpol PP Kecamatan Pusakanagara. Penertiban dilaksanakan, Selasa (5/2) di ruas Jalan Pantura Desa Mundusari, Desa Kotasari hingga Desa Pusakaratu.
Kasi Trantib Kecamatan Pusakanagara Syafrudin Martanegara menyampaikan, bahwa kegiatan penertiban sendiri dilakukan berdasarkan aturan yang berlaku mengenai tata cara pemasangan APK.
“Ini dilakukan karena dilapangan banyak APK yang melanggar seperti di pohon, fasilitas umum atau melanggar K3,” kata Syafrudin.
Baca Juga:Musrenbang Kecamatan Pamanukan Prioritaskan Infrastruktur Jalan Penghubung DesaMaroni: Jalan Kabupaten Terlalu Sempit
Kegiatan penertiban dilakukan berkat kerja sama antara Panwascam Pusakanagara, Satpol PP Pusakanagara dan Polsek Pusakanagara, yang secara bersama-sama melakukan penertiban disepanjang jalan Pantura tersebut.
Ia menyebut hasil penertiban APK tahap ke 2 ini setidaknya ada 213 APK yang diturunkan dari ukuran kecil sampai ukuran 3 x 4 meter.
“Kita masih dalami juga, apa ini caleg yang belum sosialisasikan pada timsesnya yang memasang atau memang timses dilapangan yang memasangnya di zona terlarang dan tidak sesuai dengan aturan,” imbuhnya.
APK yang diturunkan sendiri katanya, berasal dari Caleg tingkat Kabupaten, Provinsi hingga DPR RI. Saat ini APK yang ditertibkan dititipkan sementara di Sekretariat Panwascam Pusakanagara.
Ia berharap baik dari Caleg maupun Timses bisa melaksanakan aturan pemasangan APK, yang sesuai dengan aturan dan tidak dipasang di zona yang terlarang. Meski demikian, ia juga membuka pintu diskusi bagi para Caleg ataupun timses yang keberatan dengan penertiban tersebut.
“Harapanya dipasang sesuai aturan lah, kalaupun ada yang keberatan saya siap menerima dan sudah menyiapkan dasar hukum penertiban serta aturanya,” pungkasnya. (ygi/dan)