Berdasarkan pemeriksaan dari pihak Pertamina, awalnya DH meminta bantuan dana bina lingkungan terhadap Pertamina. Padahal, Desa Cijambe bukan merupakan zona aset Pertamina. Selain itu bantuan CSR Pertamina itu tidak dilaksanakan oleh DH.
Saat dikonfirmasi, Manager Comunication & CSR Pertamina Marketing Operation Region (MOR) III, Dian Hapsari membenarkan dirinya telah memenuhi panggilan Kejaksaan Negeri Subang. Saat itu dirinya dicecar terkait penyaluran dana CSR di Desa Cijambe. “Iya betul, kita penuhi pemanggilan (kejaksaan),” ujarnya.
Namun demikian, dirinya enggan menjelaskan lebih detail terkait hasil pemeriksaan tersebut. “Mohon maaf, karena menghormati proses hukum yang masih berjalan, kami belum bisa memberikan komentar dulu,” pungkasnya.(ygo/vry)