Jalan Ahmad Yani Dianggarkan Rp15 M
KARAWANG-Jaringan Masyarakat Peduli Hukum (JMPH), mensinyalir ada dugaan tindak pidana korupsi dalam pembangunan pedestrian jalan Ahmad Yani. Pasalnya, pembangunan proyek yang menelan anggaran Rp 15 miliar dinilai tidak sesuai dengan spesifikasi.
“Pengamatan dan investigasi di lapangan, kami menyimpulkan proyek drainase dan pedestrian patut diduga ada tindak pidana korupsi. Dari berbagai informasi yang kami peroleh, proses penunjukan PT. AdhiKarya Teknik Perkasa sebagai pelaksana proyek sarat akan indikasi kongkalikong, yang ditengarai dengan adanya kekurangan berkas pada saat lelang,” ujar Tim Advokasi JMPH Karawang, Agus Evendi, Kamis (7/2).
Dikatakan Agus, pada proses pelakasanaan secara kasat mata dapat dilihat pelakasanaannya sangat buruk. Beberapa hal tidak sesuai dengan spesifikasi, bahkan ada beberapa batu andesit mudah lepas karena adonan semen dan pasir tidak sesuai standar.
Baca Juga:Pengelola Pasar Johar Targetkan PAD Rp775 jutaWarga Binaan Pegang HP Langsung Dihancurkan
“Kejaksaan Negeri (Kajari) Karawang yang sudah melihat adanya indikasi korupsi, bahkan berjanji akan mengusut tuntas proyek pedestrian yang dibangun oleh pemborong, yang diketahui PT Adhikarya Teknik Perkasa. Hingga saat ini pun belum diketahui sudah sejauh mana proyek tersebut diusut tuntas. Harapan kami sebagai Civil Society perkara ini tidak mengendap di bawah meja,” paparnya.
Senada, Tim Advokasi JMPH Karawang lainnya, Bayu B. Ginting mengungkapkan, pihaknya sudah menyurati Dinas Dinas pekerjaan Umum dan Penata Ruang (PUPR) Kabupaten Karawang, Kejaksaan hingga Bupati Cellica dengan tiga tuntutan agar segera dilaksanakan. Pihaknya meminta PUPR untuk memberikan informasi keterbukaan publik terkait proyek pendestrian diduga terindikasi korupsi.
Kedua untuk mendesak Kejaksaan Negeri (Kejari) Karawang untuk mengusut tuntas dan menyeluruh kasus proyek drainase dan pedestrian patut diduga adanya indikasi Korupsi.
“Kami mendesak Bupati Karawang untuk me non-aktifkan oknum-oknum pejabat pada Dinas PUPR Kabupaten Karawang, yang patut diduga terlibat dalam skandal proyek ini. Tuntutan ini didasarkan pada adanya kemungkinan oknum-oknum ini yang bisa saja menghilangkan barang bukti,” pungkasnya.(use/vry)