PURWAKARTA-Tiga pengedar narkoba jenis shabu yang merupakan satu keluarga berhasil ditangkap jajaran Kepolisian Resor Purwakarta, pertengahan Januari 2019 lalu. Ketiganya diamankan di dua tempat yang berbeda, dengan barang bukti shabu seberat 37 gram.
Kapolres Purwakarta AKBP Twedi Aditya Bennyahdi mengatakan, penangkapan satu keluarga pengedar shabu tersebut berawal dari laporan masyarakat. Pihaknya pun langsung menindaklanjuti laporan tersebut.
“Awalnya anggota kami menangkap pria berinisial K, di Jalan Taman Makam Pahlawan, Kelurahan Purwamekar, Purwakarta, pada Kamis (17/1), sekitar pukul 19.00 WIB,”dan kata Twedi kepada awak media, Kamis (7/2).
Baca Juga:Mantan Kades Cijambe Masuk DPO, Perkara Keuangan Desa Tahun 2017Jenis Bambu di Jabar Tinggal 36 Macam
Dari tangan K, sambungnya, polisi berhasil menemukan barang bukti sebanyak 3 bungkus plastik klip bening berisi sabu, dibungkus tisu dalam kertas lakban coklat yang disimpan dalam bekas bungkus rokok seberat 18,17 gram.
“Setelah K ditangkap, anggota kami mengembangkan kasus tersebut dan berhasil mengamankan dua pelaku lain yang berinisial I dan S. Kedua pelaku di tangkap di Kampung Krajan RT 11/RW 03 Desa Maracang, Kecamatan Babakancikao, Kabupaten Purwakarta, pada Jumat (18/1) sekitar pukul 05.00 WIB,” kata Twedi.
Diketahui, I merupakan istri dari pria berinisial K yang ditangkap sebelumnya. Sedangkan S merupakan adik dari kedua pelaku tersebut. Dari tangan S dan I, lanjut Twedi, diamankan barang bukti berupa shabu seberat 18,59 gram.
Setelah tertangkapnya tersangka K, S dan I, tambah dia, dari semua keterangan keterangan pelaku semua mengarah ke pelaku yang diketahui berinisial M, dan saat ini masih dilakukan pengejaran.
“Semua tersangka dijerat Pasal 114 ayat 2 jo Pasal 112 ayat 2 jo Pasal 132 ayat 1 UU No. 35 Tahun 2009. Ancaman maksimal 20 tahun penjara,” ucapnya.(add/man)