PURWAKARTA-Kampanye salah satu Caleg DPR RI dari Partai Solidaritas Indonesia (PSI), yang digelar di Desa Pasanggrahan, Kecamatan Bojong, Kabupaten Purwakarta disetop Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Purwakarta, karena tidak menyampaikan Surat Tanda Terima Pemberitahuan (STTP) dari pihak Kepolisian.
“Hasil penelusuran pengawas desa setempat, awalnya yang bersangkutan akan melakukan kampanye di tujuh desa di Kecamatan Bojong. Namun, di desa ketiga dihentikan, setelah STTP tidak kunjung diberikan,” kata Komisioner Bawaslu Purwakarta Oyang Este Binos, Rabu (6/2).
Dijelaskannya, penghentian dilakukan Panwascam Bojong, setelah berkoordinasi dengan pihak kepolisian setempat. Menurutnya, hal ini bisa dijadikan pelajaran untuk siapa pun, yang akan melaksanakan kampanye agar lebih tertib dalam hal administrasi.
Baca Juga:Pekan Kreasi Siswa Ajang Pencarian Bakat, Pemenang Lomba Jadi Wakil SekolahTimses Kabupaten Subang Optimis Prabowo-Sandi Menang
“PKPU 23/2018 tentang kampanye, pasal 28 dan 29, pelaksana kampanye wajib menyampaikan pemberitahuan tertulis, kepada kepolisian yang memuat tentang hari, tempat pelaksanaan, mau pun jumlah peserta kampanye. Jika hal itu tidak ditempuh, maka Bawaslu dengan pihak Kepolisian berwenang menghentikan kegiatan kampanye tersebut,” ujarnya.
Terpisah, Ketua DPD PSI Kabupaten Purwakarta Agus Sanusi mengatakan, pihaknya mengapresiasi kinerja pengawasan yang dilakukan Bawaslu Purwakarta.
“Awalnya, agak mengagetkan juga, sebab sepanjang perjalanan kampanye baru kali ini, ada teguran terkait kampanye temu muka ini. Namun saya ucapkan terimakasih sudah diingatkan, ini kinerja positif Bawaslu,” kata Agus.
Meski demikian, pihaknya berharap aturan tersebut ditegakkan secara konsisten dan tidak tebang pilih. Jika memang aturannya begitu, harus ditegakkan di mana pun dan terhadap Caleg dari partai mana pun. “Ya aturan-aturan itu harus terus disosialisasikan,” ucapnya.(add/dan)