KARAWANG-Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Karawang, Gowim Mahali menyatakan, pihaknya sudah mengantisipasi jika ada warga binaan yang menggunakan handphone (HP) bakal diberikan sanksi. Hal tersebut dilakukan untuk menghindari adanya peredaran narkoba di Lapas.
“Jika kami menemukan penggunaan HP di Lapas, maka HP itu akan dihancurkan menggunakan air garam agar tidak digunakan lagi,” ujar Gowim saat ditanya tentang surat edaran Dirjen PAS tentang langkah progresif dan massif pemberantasan narkoba di Lapas dan Rutan.
Menurut Gowim, warga binaan yang kedapatan menggunakan HP di Lapas bakal diberikan sanksi berupa pencabutan remisi dan pembebasan bersyarat, cuti bersyarat, dimasukan dalam sel yang sunyi selama enam hari. “Jika ada unsur pidananya maka kita laporkan ke kepolisian,” ungkap Gowim.
Baca Juga:Rekrutmen P3K, Eks K-II Diingatkan Jangan Kena TipuUmbara Lantik Asep Sodikin Jadi Sekda Definitif
Sebelum ada edaran pun, kata Gowin, itu sudah ada larangan, bahwa kalau ada pengguna dan pengedar narkotika di dalam lapas akan mendapatkan hukuman yang berat. Selain itu pihaknya terus mengimbau kepada warga binaan agar tidak menggunakan HP.
“Dari 1.200 warga binaan, ada 10 sampai 20 orang yang menggunakan HP dan kami sudah memberikan sanksi pada warga binaan itu,” terangnya.
Sementara itu, Kasat Narkoba Polres Karawang, AKP Agus Susanto menyatakan, petugas hanya menemukan satu orang yang membawa narkoba di Lapas. Pihaknya sudah berkordinasi dengan lapas agar memberikan sanksi pada warga binaan lapas Kelas II A Karawang itu. “Hukumannya bisa lebih berat,” tegasnya.
Dijelaskan, pihaknya sudah tiga kali melakukan pengecekan warga binaan dengan melakukan tes urin. “Kita terus melakukan komunikasi dengan pihak Lapas, ketika ada yang positif maka kami mengajukan NAP untuk memproses secara hukum dan hukumannya bakal lebih berat lagi,” tandasnya.(use/vry)