JAKARTA-Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) dan Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Indonesia terus melayangkan kritik tajam kepada pemerintah. Revisi ulang atas pemberian remisi kepada terpidana seumur hidup, I Nyoman Susrama menjadi harga mati.
Komisioner Komnas HAM Amiruddin Al Rahab mempertanyakan indikator berkelakuan baik sebagai salah satu syarat dalam prosedur pemberian remisi Susrama. “Nah, nerkelakuan baik di dalam lapas itu apa indikatornya,” terang Amiruddin di Gedung Komnas HAM Jakarta, Jumat (8/2).
Menurut Amiruddin, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia sebagai pihak yang berwenang mengeluarkan rekomendasi remisi, seharusnya dapat menjelaskan secara komprehensif mengenai indikator dari “berkelakuan baik” sebagai salah satu syarat pemberian remisi.
Baca Juga:Kodim Gelar Simulasi Pengamanan Pemilu 2019Abdul Latief: Dukung Penuh Ketua Kadin Jabar Terpilih
“Kalau remisi itu memang hak yang diberikan kepada narapidana, tapi untuk kasus ini persoalannya bukan hanya pada penerima (remisi) saja tapi juga pada pemberi remisi, apa pertimbangannya,” timpal Amiruddin.
Susrama adalah otak di balik pembunuhan wartawan Radar Bali, Anak Agung Ngurah Bagus Narendra Prabangsa. Prabangsa dibunuh karena memberitakan tindak pidana korupsi pembangunan sekolah yang dilakukan oleh Susrama.
Lebih lanjut Amiruddin mengatakan bahwa Prabangsa adalah salah satu jurnalis yang menjalankan tugasnya sebagai mata dan telinga masyarakat. “Remisi ini menunjukkan pemerintah tidak memiliki sensitivitas terhadap kebebasan pers dan hak publik untuk mengakses informasi, karena remisi diberikan kepada seorang pembunuh jurnalis yang sedang meliput dugaan tindak pidana korupsi. Ada pesan negatif dalam pemberian remisi ini,” papar Amiruddin.
Menurut Amiruddin remisi yang diberikan kepada pembunuh jurnalis akan berakibat pada menurunnya kualitas demokrasi suatu bangsa. “Kalau jurnalis tidak nyaman dalam bekerja, kualitas dari demokrasi kita jadi menurun,” terangnya.
Sementara Ketua Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Indonesia Abdul Manan berpendapat bahwa keputusan pemerintah untuk memberikan remisi kepada terpidana terpidana seumur hidup, I Nyoman Susrama, adalah kebijakan yang tidak tepat.
“AJI menganggap pemberian remisi itu sangat tidak tepat untuk kasus pembunuhan wartawan, apalagi ini pembunuhan berencana,” kata Manan di Gedung Komnas HAM, Jakarta, Jumat (8/2).
Susrama adalah otak di balik pembunuhan wartawan Radar Bali Anak Agung Ngurah Bagus Narendra Prabangsa karena Prabangsa memberitakan tindak pidana korupsi pembangunan sekolah yang dilakukan oleh Susrama.