PUSAKANAGARA– Panwascam Pusakanagara mulai umumkan pembukaan perekrutan Pengawas TPS (PTPS). Rencananya PTPS yang dibutuhkan oleh Panwascam Pusakanagara, sebanyak 159 petugas, yang disesuaikan dengan jumlah TPS yang ada di wilayah Pusakanagara.
Ditemui Pasundan Ekspres Divisi Organisasi dan SDM Panwascam Pusakanagara M. Asrori mengatakan, bahwa saat ini perekrutan PTPS sendiri, telah diumumkan pada khalayak umum untuk menjaring SDM guna menjadi Petugas Pengawas di TPS.
“Sudah diumumkan, penerimaan pendaftaran itu di mulai dari tanggal 11 – 21 Februari 2019,” kata Asrori.
Baca Juga:Gerakan Shalat Subuh Berjamaah, Tingkatkan Kualitas IbadahPengendara Dilarang Melihat GPS?
Ia mengatakan pendaftaran sendiri bisa melalui PKD atau datang langsung ke Sekretariat Panwascam Pusakanagara.
Secara umum katanya, Persyaratan untuk menjadi PTPS berusia minimal 25 tahun dan Pendidikan SMA.
“Memang sudah mulai buka, pendaftaranya itu serentak ya, ini jadwal dari Bawaslu Pusat. Bagi masyarakat yang berminat silahkan datang ke Panwascam atau lewat PKD saja, ” bebernya.
Sementara itu kata Asrori, saat ini kegiatan pengawasan juga terus berjalan, seperti halnya pengawasan APK. Ia menambahkan berdasarkan hasil Rakor dengan Bawaslu Subang, KPU, beserta partai politik dan pihak terkait, dalam pertemuan tersebut disepakati agar peserta pemilu 2019, yang APKnya melanggar, di beri jangka waktu 3×24 untuk menertibkan APK-APK yang melanggar di setiap wilayah.
“Jika dalam jangka waktu tersebut tidak di tertibkan, maka akan di tertibkan oleh aparat gabungan dari Satpol PP, di dampingi oleh panwascam, PPK, dalam gerakan bersama menertibkan APK di zona terlarang, yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan,” jelasnya.(ygi/dan)