Dishub Belum Menerima Surat Edaran
SUBANG– Dinas Perhubungan Kabupaten Subang, belum menerima surat edaran mengenai larangan pengendara penggunaan ponsel.
Kadishub Subang Rona Mairansyah mengatakan, membenarkan mengenai aturan pengemudi jasa ojek online, dan taxi online dilarang menggunakan GPS selama berkendara, namun pihaknya belum menerima surat edaran.
“Memang kabar mengenai direktorat jendral perhubungan melarang penggunan GPS dalam berkendara, karena bisa menghilangkan konsentrasi, namun sampai saat ini belum ada surat edaran ke kita,” ujarnya.
Baca Juga:Polsek Purwadadi Bantu Pembangunan Pondok Pesantren Darul HudaNy Karsa Imbau Warga Jaga Kebersihan
Menerut Rona, jika aturan tersebut diberlakukan pastinya menyulitkan para pengendara menyediakan jasa online seperti ojek online ataupun taxi online, karena memang dalam pekerjaan mereka bergantung dari sistem online.
“Jika hal tersebut berlaku maka kami dari daerah harus manut dengan aturan tersebut, namun di sisi lain pastinya menyulitkan bagi pengendara ojek online dan juga taxi online,” ujarnya.
Adapun untuk jumlah pengojek onlen di Kabupaten Subang, Dinas Perhubungan Kabupaten Subang tidak mengetahui secara pasti karena tidak mendaftarkan diri ke Dishub.
Sementara itu pengendara ojek online Darto mengatakan dirinya keberatan jika diberlakukan karena bisa mematikan mata pencaharianya.” Keberatan lah kalo itu dilakukan soalnya bisa mematikan mata pencaharian kami,” singkatnya. (ygo/ded)