“Karena peralatan dan sarana yang dipakai untuk itu kan kita menggunakan sarana yang dimiliki BKN dan sebagian dimiliki Kemendikbud. Maret, Dikbud sudah mempersiapkan untuk UN, jadi kita pakai bulan ini alatnya,” jelasnya.
Penerimaan PPPK, menurut mantan Wakapolri tersebut, sebenarnya tidak jauh berbeda dengan penerimaan CPNS. Sesuai dengan Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), pegawai negara sesungguhnya terdiri atas dua kategori yakni PNS dan PPPK.
“Jadi jangan kita terpengaruh dengan kata perjanjian kerja, karena PNS juga ada evaluasinya, perjanjian kerja itu maknanya evaluasi. Di PPPK ada evaluasi per tahun, itu yang dimaksud dengan perjanjian kerja,” jelasnya.
Baca Juga:AJI Serahkan Petisi Ke PemerintahKodim Gelar Simulasi Pengamanan Pemilu 2019
Selain penerimaan PPPK untuk pendaftar eks-honorer, Pemerintah juga akan membuka lowongan PPPK untuk pendaftar umum yang dimulai pada Mei 2019.”Untuk tahapan pertama itu untuk (eks) honorer, nanti untuk formasi umum yang terbuka, nanti yang (tahap) kedua,” ujarnya.
Selain penerimaan PPPK, Pemerintah juga akan kembali membuka pendaftaran CPNS pada Juli untuk mengisi sekitar 100 ribu lowongan kerja di institusi milik pemerintah.(ful/fin/vry)