SUBANG-Terdakwa kasus pungutan liar (pungli) kartu NISN yaitu Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) nonaktif Suwarna Murdias mulai disidang hari ini (11/2) di Pengadilan Tipikor Bandung.
Selain Suwarna, kasus yang merugikan negara sekutar Rp 100 jutaan tersebut, juga melibatkan terdakwa lainnya yaitu Dadang. Ia merupkan caleg DPRD Jabar dari Partai Nasdem dan pemilik sebuah tabloid lokal.
Sidang mengagendakan pembacaan dakwaan oleh tim JPU Kejari Subang yang dipimpin oleh hakim Sri Mumpuni SH.
Baca Juga:Waktu Kecil Wabup Agus Masykur Pernah Gembala Kambing dan Jualan EsSD Plus 2 Al-Muhajirin Kirimkan 30 Siswa Terbaik ke Malaysia
Kasipidsus Kejari Subang Faisal Akbar SH mengatakan, agenda persidangan adalah pembacaan dakwaan mulai dari awal tindak pidana tipikor mengenai pungli kartu NISN sampai penetapan tersangka.
Sidang selanjutnya minggu depan, pihaknya berecana menghadirkan saksi-saksi mulai dari PNS Disdikbud Subang, Kepala UPTD hingga keredaksian tabloid. “Agenda kedepan rencana kita hadirkan saksi-saksi juga,” ujarnya.(red/man)