Program diversifikasi pangan sendiri sebenarnya sudah diatur dalam Undang – Undang Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pangan. Implementasi di lapangan pun sudah dilakukan. Sayangnya, upaya yang dilakukan masih bersifat sporadis dan tidak sistematik sehingga hasilnya pun masih jauh dari harapan. Padahal, jika upaya diversifikasi pangan tersebut dilakukan, masyarakat tidak akan menghadapi kesulitan manakala ketersediaan beras berkurang di pasaran. Beragam produk pangan yang mengandung karbohidrat seperti tepung, gandum, sagu dan yang lainnya sebenarnya memiliki prospek yang baik apabila dikembangkan secara serius. Dalam konteks ini, political will dari pengambil kebijakan di tingkat pusat dan daerah menjadi pra syarat terselenggaranya upaya mewujudkan ketahanan pangan tersebut. Di samping itu merubah pola pikir masyarakat agar tidak selalu bergantung pada satu jenis pangan pun merupakan hal yang perlu untuk dilakukan. (*)