SUBANG-Pemerintah Daerah Kabupaten Subang menolak penggajian Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dibebankan ke daerah. Di satu sisi, Pemda Subang memerlukan PPPK.
Wakil Bupati Subang, Agus Masykur mengatakan, tidak menolak dengan adanya PPPK. Namun menolak penggajian dibebankan kepada daerah. Sikap Pemda Subang sama dengan sebagian daerah lainnya.
“Kami menolak penggajian PPPK ke kabupaten. Kalau PPPK penggajian diserahkan ke kabupaten, kemudian anggaran pembangunan ditarik untuk gaji lagi, bagaimana kita bisa membangun,” ungkap Agus kepada Pasundan Ekspres, Senin (11/2).
Baca Juga:Tiga Baru395 Santri Tahsin dan Tahfidz Al-Muhajirin Diwisuda, Lebih Memaknai Ayat Alquran
Dia mempertanyakan, penggajian PPPK seharusnya juga dibebankan kepada pemerintah pusat. Sama halnya dengan penggajian ASN yang dibiaya pemerintah pusat.
Kabid Pengadaan, Pengembangan dan Fasilitasi Kepegawaian BKPSDM Subang, Eza Zhaiton, pada 23 Januari kepala daerah dikumpulkan di Batam oleh pemerintah pusat membahas mengenai PPPK. Salah satunya membahas mengenai jadwal pembukaan penerimaan PPPK.
“Pemerintah pusat menyampaikan bahwa Februari ini akan membuka rekruitmen PPPK. Namun pada saat itu dinamikanya berkembang, beberapa kepala daerah keberatan pembiayaan dibebankan ke pemerintah daerah,” jelasnya.
Dia mengatakan, pemerintah pusat telah membuka pendaftaran PPPK pada tanggal 8 Februari 2019. Namun untuk Subang belum melakukan membuka pendaftaran, lantaran belum siapnya anggaran. Untuk pembiayaan tersebut tidak masuk dalam APBD 2019.
“Sekarang tahun anggaran sudah berjalan, tidak mungkin kita melakukan kegiatan sementara anggaran sudah ditetapkan,” jelasnya.
Eza mengatakan, telah menyampaikan kepada bupati kalaupun ada perekrutan PPPK diprioritaskan bagi eks tenaga honorer kategori 2. Untuk mengisi di bidang pendidikan, kesehatan dan pertanian.
Eza menyebutkan, mengenai jumlah PPPK yang dibutuhkan untuk saat ini tidak lebih dari jumlah ASN yang pensiun sekitar 400-500 orang. Jumlah tersebut pun tidak mutlak untuk PPPK saja, melainkan untuk ASN juga.(ysp/vry)