Petugas Gabungan Lakukan Penertiban
SUBANG-Caleg masih saja tidak patuh soal aturan pemasangan alat peraga kampanye (APK). Padahal aturan mengenai tempat yang dilarang sudah disosialisasikan oleh penyelenggara pemilu.
Ketidakpatuhan sebagian caleg tersebut membuat Bawaslu dan KPU Kabupaten Subang, Dinas Satuan Polisi Pamong Praja, aktifis massal dan Pimpinan Partai Politik se-Kabupaten Subang melakukan penertiban APK, Senin (11/2).
Ketua Bawaslu Kabupaten Subang, Drs. Parrahutan Harahap, penertiban tersebut menindaklanjuti hasil rakor yang telah disepakati 6 Februari oleh Satpol PP ja bersama Bawaslu, KPU dan pihak lainnya melaksanakan gerakan bersama untuk menertibkan APK yang melanggar di wilayah Kabupaten Subang.
“APK dilarang dipasang pada tempat ibadah termasuk halaman, rumah sakit atau tempat pelayanan kesehatan, gedung milik pemerintah, lembaga pendidikan dan tempat ibadah,” ungkapnya.
Baca Juga:Curah Hujan Tinggi, Kolam Ikan MeluapBupati Resmikan Aula Pamungkas
Dia mengatakan, larangan tersebut secara de jure tertulis dalam undang-undang Pemilihan Umum. “Khususnya APK yang terpasang Di zona terlarang dan tidak sesuai dengan aturan UU No 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, PKPU 23, 28, 33 serta SK KPU Kabupaten Subang tentang Penetapan zona, wilayah, lokasi pemasangan APK di Kabupaten Subang,” jelasnya.
Bawaslu Kabupaten Subang menghimbau kepada seluruh peserta Pemilu 2019 agar mengikuti aturan yang ditetapkan. “Peserta pemilu, agar memahami aturan Kampanye secara menyeluruh dan memahami hal hal yang dilarang sebagaimana amanat UU No 7 tahun 2017 tentang pemilihan umum pasal 298 tentang Pemasangan Alat Peraga Kampanye,” tambahnya.
Selain larangan menempelkan APK di zona terlarang, Parrahutan menegaskan, jumlah penambahan APK harus disesuaikan dengan ketersediaan ruang publik dan pemasangannya mempertimbangkan etika, estetika, kebersihan, keindahan kawasan kota setempat.
Kasi Pengendalian dan Operasi Dinas Satpol PP dan Pemadam Kebakaran, Surya Sonjaya mengatakan, Satpol PP menerjunkan sebanyak 30 anggota untuk melakukan penertiban. Satpol PP melakukan penertiban APk yang melanggar atas kesepekatan berbagai pihak.
“Untuk penertiban APK ini Satpol PP tidak bergerak sendiri, ini berdasarkan kesepakatan bersama,” ujarnya.(ysp/ded)