Hasil Kesepakatan Bawaslu dan Parpol
PAMANUKAN-Ratusan Alat Peraga Kampanye (APK) yang melanggar aturan di wilayah Pamanukan ditertibkan oleh Tim Satpol PP Kecamatan Pamanukan, bersama dengan Panwascam dan Polsek Pamanukan, Senin Siang (11/2).
Mayoritas APK yang diamankan berada di area flyover Pamanukan yang sebelumnya banyak dikeluhkan warga akibat terlihat semrawut.
Kasi Trantib Kecamatan Pamanukan Otong Muayad mengatakan bahwa penertiban APK yang melanggar tersebut, dilakukan berdasarkan kesepakatan antara Bawaslu Kabupaten Subang dengan Partai Politik.
Baca Juga:Tinggi Muka Air (TMA) Kali Cipunagara Meningkat, Mulai Berdampak ke SawahBeras Premium Produk Unggulan BUMDes Rancage
“Ditingkat Bawaslu Kabupaten ada kesepakatan bahwa hari ini serentak di seluruh Kecamatan dilakukan penertiban APK, itupun yang melanggar ketentuan perundang-undangan,” kata Otong saat diwawancarai Pasundan Ekspres.
Otong mengatakan bahwa di Pamanukan sendiri, cukup banyak APK-APK yang dipasang tidak sesuai dengan aturan diantaranya dipasang di pohon, tiang listrik serta beberapa fasilitas umum.
Ia mengatakan bahwa spot terbanyak APK yang ditertibkan kebanyak di flyover Pamanukan. Ia mengakui bahwa kawasan flyover Pamanukan merupakan icon dari Pamanukan yang menjadi lalu lalang banyak orang.
“Disini memang banyak, icon nya Pamanukan kan disini, tapi sayangnya APK-APK ini, dipasang tidak tertib jadi kusut dan semrawut dan wargapun mengeluhkan itu,” jelasnya.
Sementara itu, Rohadi pengendara yang melintas menyambut baik penertiban ratusan APK tersebut. Menurutnya hal itu sudah sepatutnya dilakukan, karena di kawasan tersebut sangat semrawut dan tidak enak dilihat.
“Itu memang harusnya ditertibkan, sudah semrawut banget itu” ucap Rohadi.
Selanjutnya, APK-APK yang ditertibkan tersebut dibawa ke Sekretariat Panwascam Pamanukan.
Sementara itu di wilayah Kecamatan Pagaden Barat pun tak luput dari itu. Penertiban APK yang melanggar dan tidak pada tempat dibersihkan oleh Petugas Gabungan Seksi Trantib Kecamatan bersama Komisioner Panwascam Divisi Penindakan dan Pelanggaran Komalasari.(ygi/dan)