Petugas Gabungan Gencarkan Razia
SUBANG-Pengendara harus berhati-hati jika pajak kendaraannya habis, karena bisa terkena tilang. Petugas operasi gabungan dari unsur Dispenda, Polri, Sub Denpom, Dishub, Jasa Raharja menggelar razia kendaraan yang belum bayar pajak. Dispenda Kabupaten Subang mengimbau kepada para pemilik kendaraan, agar membayar pajak tepat waktu.
Kepala pusat pengelolaan pendapatan Bapenda Jawa Barat Wilayah Subang, Ade Sukalsah saat ditemui Pasundan Ekspres mengatakan, pihaknya bersama petugas gabungan menggelar razia pajak kendaraan atau dengan istilahnya Kendaraan Tidak Melakukan Daftar Ulang (KTMDU). Operasi gabungan tersebut, agar pengendara lebih tertib administrasi kendaraan bermotor.
“Razia dengan mengecek pajak kendarannya dan juga pengesahan STNK tahunannya. Operasi gabungan ini untuk lebih menertibkan pengendara yang melakukan KTMDU,” ujarnya.
Baca Juga:46 Warga Keluar dari PKHPemdes Cibogo Kerjasama Publikasi Dukung Gerakan Literasi
Dijelaskan Ade, pihaknya juga menyediakan kendaran Samsat Kelilinng (Samling), sehingga pengendara yang pajak kendaraannya mati ataupun pengesahan STNK tahunan, bisa langsung membayar pajak. Hingga saat ini, pengendara yang terjaring karena belum membayar pajak kendaraan ada 30.
“Kami akan terus melakukan operasi gabungan selama tiga hari ke depan di titik rawan di Kabupaten Subang,” ujarnya.
Dijelaskan Ade, pemilik kendaraan harus mengetahui konsekuensinya untuk membayar pajak kendaraannya dan pengesahan STNK tahunan, dalam pasal 288 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang lalu lintas dan jalan. “Semua kendaraan bermotor wajib melakukan daftar ulang setiap tahunnya untuk pengesahannya. Polisi bisa melakukan penilangan, jika dalam STNK kendaraan tidak ada pengesahan,” tegasnya.
Kanit Tur Jawali Polres Subang Ipda Joni Anwar mengatakan, pengendara yang biasanya kurang tertib membayar pajak, didominasi motor dan angkutan umum (angkot). Pihaknya berharap operasi gabungan tersebut agar para pemilik kendaraan membayarkan pajaknya tepat waktu. “Seperti yang disampaikan agar masyarakat lebih paham, mengenai pajak kendaraan. Kita tidak mempunyai kewenangan untuk menindak, namun dari segi pengesahan yang ada di lembar STNK sebagai tanda bukti pengesahan stempel. Jika tidak ada, maka bisa kita lakukan penindakan atau penilangan,” tandasnya.(ygo/vry)