PURWAKARTA–Memenuhi ketentuan Pasal 25 Huruf b UU No. 23/2014 tentang pemerintahan daerah, Bupati mempunyai tugas dan wewenang untuk mengajukan rancangan peraturan daerah.
Dalam melaksanakan amanat perundang-undangan tersebut, melalui surat nomor 050/272/Bappeda/2019, Bupati telah menyampaikan Raperda tentang Rancangan Pembangunan RPJMD Kabupaten Purwakarta 2018-2023. Demikian disampaikan Ketua DPRD H.Syarif Hidayat dalam Rapat Paripurna, Selasa (12/2) Malam.
Syarif menerangkan, menurut ketentuan Pasal 2 ayat 1 huruf a dan huruf b PP No. 16 Tahun 2010, juncto Pasal 10 ayat 1 huruf a Peraturan DPRD NO. 1 Tahun 2018, ” DPRD memiliki fungsi legislasi, yakni fungsi DPRD untuk membuat Perda bersama sama dengan bupati. Pembahasan Raperda, katanya, dilaksanakan melalui 2 tingkat pembahasan,” tegasnya.
Baca Juga:Diduga Tak Berlampu, Dua Bargas Saling AduInspektorat Diperintahkan Telusuri Dana PDAM yang Raib
Ia menerangkan, pembahasan tingkat I, berisi tentang penjelasan bupati, pemandangan umum fraksi-fraksi, dan jawaban bupati.
“Pembahasan tingkat II, berisi proses pengambilan keputusan yang didahului dengan laporan pimpinan fraksi,”lanjutnya.
Adapun perwakilan masing-masing fraksi yang memberikan pemandangan umum adalah Fraksi Golkar Ahmad Sanusi, Fraksi PDIP Ina Herlina, Fraksi Gerindra Fitri Maryani, Fraksi PKB Hidayat, S.Thi, Fraksi PPP Yanthi, Fraksi Hanura Heri Rosnedi, Fraksi Nasdem Apud Saepudin, Fraksi Amanat Demokrat Haerul Amin.(mas/dan)