SUBANG-Dilaporkan dugaan ikut terlibat kampanye, Perangkat Desa Terancam hukuman penjara satu tahun dan denda sebesar Rp12 Juta. Hal tersebut Anngota Bawaslu Subang Juju Juhariah, Rabu (13/2).
“Kita Menerima laporan berupa dugaan aparat Desa Gempolsari yang terlibat Kampanye dan pengrusakan Bendera Partai Perindo di Desa Gempolsari Kecamatan Patokbeusi,” katanya kepada Pasundan Ekspres, kemarin (13/2).
Diungkapkan Juju, karena hal tersebut terkait dugaan pelanggaran tindak pidana pemilu pihaknya telah melakukan pembahanan pertama dengan Sentra Gakumdu untuk penanganan perkara tersebut.
Baca Juga:Hak Angket Sari Ater MandegSampah TPA Panembong Longsor
“Kita punya waktu 14 hari kerja untuk menyeleseikan perkara ini. Terlepas nantinya memenuhi unsur atau tidak. Saat ini baru tahap klarifikasi pelapor besok karifikasi saksi,” ungkapnya.
Selanjutnya, pihaknya akan melakukan pemanggilan terhadap terlapor untuk melakukan klarifikasi terhadap laporan terhadap dirinya.”Bendahara Desa Gempolsari juga akan kita panggil untuk klarifikasi, karena sama-sama memiliki hak jawab betuk apa tidaknya apa yang dilaporkan,” ucapnya.
Diungkapkan Juju, untuk dugaan Keterlibat aparat desa dikenakan pasal Pasal 494 Undang-undang No 7 Tahun 2017 tentang pemilu dengan ancaman hukuman satu tahun penjara dang denda Rp12 juta, sedangkan dugaan pengrusakan bendera Partai deikenakan pasal 280 Undang-undang No 7 Tahun 2017 tentang pemilu dengan ancaman hukuman 2 tahun penjara dan denda Rp24 juta.
“Apabila nanti setelah dilakukan klarifikasi dan bukti-bukti yang disampaikan memenuhi unsur maka dilanjutkan ke kepolisian,” tukasnya.
Sementara itu, Pelapor Cecep didampingi Ketua DPR Partai Perindo Kabupaten Subang Viktor Bernadi mendatangi Kantor Bawasalu Kabupaten Subang untuk melakukan klarifikasi atas laporanya.“Kita hari ini memenuhi undangan dari bawaslu untuk melakukan krafikasi atas laporan saya mengenai keterliban aparat Desa Gempolsari dalam kampanye dan pencabutan bendera partai perindo.” Singkatnya. (ded)