Hal itu seperti ditegaskan Kades Linggarsari Kecamatan Plered H.Usep Saefulloh, yang akrab dipanggil Lurah Kajeng ini menyatakan, kegamangannya soal pelimpahan tanggung jawab perbaikan jalan kabupaten, yang sebagian akan dibebankan kepada Pemdes.
“Pada intinya kita setuju saja sepanjang tata aturan dan payung hukumnya jelas, persoalanya selama ini, seluruh laporan penggunaan DD, seluruhnya menjadi tanggung jawab Kades ke pusat. Jadi kalau memang aturan yang nanti akan dibuat membolehkan itu, ya gak masalah,” terang H.Usep Saefulloh yang kini menjabat Ketua Asosissi Perangkat Desa Seluruh Indonesia(APDESI) Kecamatan Plered.
Tak hanya melulu membicarakan soal perbaikan jalan protokol ,rencana pengalihan sebagian tanggung jawab perbaikan jalan kabupaten ke Pemdes,isue lain juga dibahas,seperti soal pembangunan irigasi yang rusak.
Baca Juga:Garda Patih Resmi DibentukDPRD Bahas RJPMD Bersama Bupati
“Kita juga banyak menampung aspirasi dari para Kades,dan warga terkait dengan persoalan yang berkembang di wilayah desa masing masing, yah pokoknya kita akan tampung semua itu,untuk kita kerjakan bersama sama,” tukas H. Aming. (dyt/dan)