Raup Hingga Rp10 Juta Tiap Hari, Begini Modus Order Fiktif yang Rugikan Gojek

Raup Hingga Rp10 Juta Tiap Hari, Begini Modus Order Fiktif yang Rugikan Gojek
Dok Polda Metro Jaya
0 Komentar

Akibat orderan fiktif tersebut, pihak Gojek mengalami kerugian. Namun baik kepolisian maupun Gojek enggan mengungkapkan jumlah kerugian yang disebabkan dari tindak kriminal tersebut.

Menurut keterangan tersangka, kata Kombes Pol Argo, mereka baru menjalankan aksinya tiga bulan belakangan. Namun penyidik masih mendalami kasus tersebut. Pihak kepolisian juga masih mengincar orang yang membantu menginstall aplikasi dan software tersebut kepada keempat tersangka.

“Kita masih ada DPO (daftar pencarian orang). Kita tidak bisa sebutkan namanya. Jangan sampai yang bersangkutan tau karena anggota masih di lapangan mencari,” tandas Kombes Pol Argo.

Baca Juga:Jendela Kantor Panwascam Patokbeusi Dilempar, Buntut Pelaporan Aparat Desa?Gigit 12 Warga, Anjing Gila Teror Bandung Barat

Atas perbuatannya tersebut, keempat tersangka dijerat Pasal 35 Jo Pasal 51 Ayat (1), Pasal 33 Jo Pasal 49 Undang-undang Nomor 19 tahun 2016 tentang Informasi Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman hukuman penjara maksimal 12 tahun.(rls/man)

Laman:

1 2
0 Komentar