PURWAKARTA-Pimpinan DPRD Purwakarta menerima kunjungan kerja dari Kabupaten Pekalongan dan Kota Tegal, Rabu (13/2). Mereka diterima di ruang pimpinan oleh Wakil Ketua Sri Puji Utami.
Sementara rombongan DPRD Kabupaten Pekalongan antara lain Ketua DPRD Hj. Hindun, Achmad Kosim, Nunung Sugiantoro, M.Kusmurhadi. Sedangkan dari Kota Tegal antara lain Ketua H.Edy Suripano, Wakil Ketua MH, Wasmad Edi Susilo, Wakil Ketua Anshori F, Sekwan Drs Totok Subagyo didampingi staf Sya’roni Nikmatullah, Andi Setiawan, Gunawan, dan Baus.
Fokus kunjungan konsultasi DPRD Kabupaten Pekalongan membahas mekanisme penyusunan program kerja (Proker), sedangkan DPRD Kota Tegal, membahas mekanisme kegiatan DPRD, termasuk mekanisme anggarannya.
Baca Juga:Pengajian Rutin Kamisan, Anne Sosialisasikan ProgramLima WNA Dideportasi
Dijelaskan Puji, Banmus menyusun Proker selama kegiatan setahun. Hasil Banmus, diimplementasikan dalam rapat komisi-komisi tentang penjadwalan kunjungan kerja selama sebulan.
Setelah rapat komisi, mengajukan kepada Pimpinan DPRD untuk dibuatkan surat kunjungan dan surat perintah. “Surat kunjungan dan surat perintah, baik ke dalam maupun keluar kota, ditanda-tangani oleh unsur pimpinan, yang masing-masing menjadi Koordinator Komisi,” tukasnya.
Pansus saat ini, juga hasil rapat Banmus 2019. Ada tiga Raperda yang tengah dituntaskan oleh Pansus A.B dan C. Yakni, Raperda tentang Bumdes, Rumah susun, dan sarana pembuangan limbah air domestik.
“Ditargetkan 3 Raperda tersebut selesai bulan Februari ini,” imbuhnya.
Puji menerangkan pula soal anggaran, dibahas oleh Badan Anggaran pada saat RAPBD murni 2019, yang dibahas 2018 lalu. Seluruh kegiatan DPRD tertuang dalam Proker, lalu dibawa oleh Badan Anggaran untuk diajukan anggarannya kepada Pemerintah Daerah.
“Program Kerja dan Anggaran ini diparipurnakan sewaktu membahas RAPBD ,” jelasnya.
Hasil kunjungan kerja, kata Puji, dilaporkan kepada pimpinan setiap bulan untuk cek and rechek, dilampiri dengan foto dan absensi.
“Biaya perjalanan kami tanggung sendiri dan sebulan sekali diganti oleh Sekwan, berdasarkan sistem zonasi jauh-dekat,” katanya.
Sementara itu, lanjut Puji, sesuai tatib mengatur jumlah anggota pansus maksimal hanya 15 orang. Pimpinan, kata Puji, masing-masing bertindak sebagai Koordinator. Sedangkan, Ketua DPRD bisa masuk ke Pansus mana saja.
“Tugas koordinator itu memimpin dan menyimpulkan rapat,” jelasnya.