Cegah Banjir dan Penyempitan Jalan
PUSAKANAGARA-Warga Kecamatan Pusakanagara dihimbau untuk tetap waspada dan berhati-hati, saat melakukan aktivitas mengingat cuaca ekstrim akhir-akhir ini yang sulit diprediksi.
Hal itu disampaikan Kasi Trantib Kecamatan Pusakanagara Syafrudin Martanegara, Kamis (14/2).
Syafrudin mengatakan, cuaca buruk yang terjadi akhir-akhir ini harus diwaspadai. Sebab, saat ini cuaca tak lagi bisa diprediksi. “Siangnya itu panas, tapi malamnya hujan besar. Jadi harus waspada, takutnya ada genangan air saat malam hari,” jelas Syafrudin.
Ia mengatakan, permasalahan banjir saat musim penghujan seringkali disebabkan oleh sampah. Untuk itu, ia berharap, masyarakat bisa tertib dan tidak lagi membuang sampah pada saluran-saluran air.
Baca Juga:Anak Kecil Ini Ingin Bertemu H. HermansyahKomunitas Lisangbihwa Gelar Program Literasi
Ia juga mengakui kendala sampah di Kecamatan Pusakanagara yakni tidak adanya Tempat Pembuangan Sementara (TPS).
“Kendalanya memang TPS itu tidak ada, sempat ada pengusulan dan sudah disurvey. Tapi kendala soal anggaran dan lahan,” jelasnya.
Untuk itu, saat ini ia terus mengupayakan beragam sosialisasi pencegahan banjir pada masyarakat. Apalagi dengan kondisi musim hujan saat ini, rawan dengan penyakit DBD.
“Kita upayakan sosialisasi baik lewat rapat Minggon kec./desa pada para Kepala Desa atau masyarakat saat bertemu di lapangan,” terangnya.
Menurutnya, selama ini transfer pengetahuan mengenai kesiapsiagaan masyarakat dalam menghadapi bencana masih minim. “Kesiapsiagaan itu penting. Selama ini masyarakat tidak tahu. Maka penting juga untuk terus memberikan sosialisasi dan edukasi pencegahan bencana sedini mungkin,” imbuhnya.
Bahkan ia juga saat ini tengah menggodok rencana penertiban bangunan diatas saluran air dalam rangka program pencegahan banjir. Penertiban bangunan akan dilakukan pada saluran tersier curug jati II disekitar perempatan Pusakanagara.
“Rencananya mau sosialisasi dulu kepada pemilik bangunan yang bangunannya ada diatas bantaran saluran tersebut yang berada di wilayah perempatan Pusakanagara menuju Patimban,” bebernya.
Hal itu dilakukan berdasarkan Pasal 23 Bab V Permen PUPR RI Nomor 08/PRT/M/2015 tentang penetapan garis sempadan saluran irigasi. “Rencananya nanti ada empat tahapan sosialisasi, peringatan,teguran serta pembongkaran. Tapi mau sosialisasi dulu. Kemarin Desa Pusakaratu sudah setuju karena kewewenangannya ada pada desa,” tuturnya.