Kanim Instansi Ramah HAM
KARAWANG-Kantor Imigrasi (Kanim) Kelas II Non TPI Karawang pada bulan Januari, sampai pertengahan Februari sudah memberikan 11.600 layanan keimigrasian kepada Warga Negara Indonesia (WNI). Sedangkan terkait penegakkan hukum keimigrasian, terdapat lima Warga Negara Asing (WNA), yang dideportasi disertai usulan penangkalan.
Kepala Kanim Kelas II Non TPI Karawang, Ujang Cahya menerangkan, layanan sepanjang 2019 terbagi ke dalam 4 jenis pelayanan, yaitu sebanyak 5.192 layanan melalui kuota pendaftaran antrean secara online, 5.074 layanan untuk wisata dan umroh. Selanjutnya 350 layanan permohonan untuk ibadah haji, serta 984 layanan melalui jalur walk-in.
“Layanan walk-in kami tujukan khusus bagi pemohon lansia, ibu hamil, disabilitas, atau dalam keadaan sakit sehingga tidak memungkinkan untuk melakukan pendaftaran antrean online terlebih dulu. Ini merupakan bentuk konkret kami dalam mewujudkan instansi yang ramah HAM,” ujarnya saat konferensi pers Pelayanan dan Penegakkan Hukum Keimigrasian Periode Januari-Februari 2019 di Karawang, Kamis (14/2).
Baca Juga:Wonderland Adventure Waterpark Utamakan Safety FirstPemprov Jabar Anggarkan Rp17 M untuk Alun-alun
Selain pelayanan bagi WNI, Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Karawang juga memberikan pelayanan kepada Warga Negara Asing (WNA) sebanyak 500 layanan. Jumlah tersebut terbagi ke dalam lima jenis layanan di antaranya, 223 layanan pemberian ITAS baru, 109 perpanjangan ITAS, dan 22 layanan perpanjangan izin tinggal kunjungan.
“Selain itu, terdapat delapan layanan pengembalian dokumen keimigrasian (EPO) dan 66 layanan ERP tidak kembali,” katanya.
Terkait data penegakkan hukum keimigrasian, Ujang menjelaskan, terdapat 5 orang WNA yang terkena sanksi Tindakan Administrasi Keimigrasian (TAK) berupa deportasi dan disertai usulan penangkalan. Kelima WNA tersebut terdiri dari 3 warga negara Pakistan, 1 warga negara Maroko, dan 1 warga negara India.
“Selain kelima WNA tersebut, saat ini kami juga sedang mempersiapkan kelengkapan dokumen untuk melakukan tahapan penyidikan keimigrasian (Pro Justisia), bagi satu orang warga negara Maroko. Dia telah berada di wilayah Indonesia tanpa memiliki dokumen perjalanan dan visa yang sah dan masih berlaku,” katanya.
Sementara itu, terkait komitmen Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Karawang untuk menjadi instansi yang meraih predikat Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) di 2019, pihaknya juga telah melakukan berbagai langkah persiapan. Di antaranya, membentuk tim pembangunan zona integritas yang bertugas untuk menyusun langkah-langkah dalam meraih predikat WBK tersebut.