SUBANG-Ketua DPD Perindo H Bernadi mendesak Gakkumdu Bawaslu Subang untuk bertindak cepat menangani aduan perusakan dan pencabutan bendera Partai Perindo di Desa Gempolsari, Kecamatan Patokbeusi.
Menurut Bernadi, laporan kepada Panwaslu Patokbeusi sudah dilakukan sejak 7 Februari lalu dan kini ditangani Bawaslu Subang. Ia mengakui sudah diminta keterangan oleh Bawaslu.
“Kita berharap agar Bawaslu bertindak cepat menangani aduan ini. Agar tidak terulang lagi. Kasus ini bentuk penghinaan, pelecehan terhadap Partai Perindo. Ada sekitar lebih dari 15 bendera Perindo yang dicopot, dibuang atau tiangnya dipatahkan. Kami sudah koordinasi juga dgn DPP Perindo dan berharap kasus ini segera terang benderang,” ujar Bernadi, Jumat (15/2).
Baca Juga:Toko Modern Ancam Pasar Tradisional, DKUPP Usulkan Revitalisasi PasarTidak Layak dan Kumuh, Stadion Persikas Bakal Direhab 2020
Bernadi menejelaskan, seharusnya tidak sulit mengungkap kasus tersebut. Sebab kami juga sudah melaporkan siapa saja yang diduga melakukan pelanggaran ini.
“Siapa saja yang diduga sudah kami laporkan. Karena orang tersebut awalnya melarang kami memasang bendera partai di jalur itu. Padahal yang namanya jalan ya untuk siapa saja. Masa kami tidak boleh pasang bendera di jalan itu,” tandas Bernadi.
Sebelumnya Komisioner Bawaslu Juju Juhariah mengatakan, pihaknya sudah memproses pelaporan tersebut dan sudah melakukan pemanggilan. Sesuai aturan, aduan tersebut harus tuntas dalam waktu 14 hari.(red)