PURWAKARTA-Mendapat kritikan terkait sosialisasi terhadap pemilih pemula yang kurang efektif dari Direktur Lembaga Kajian Kebijakan dan Pembangunan (eL-Kap) Kabupaten Purwakarta Anas Ali Hamzah, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Purwakarta M Ikhsan Faturrahman angkat bicara.
Menurut Ikhsan, sosialisasi pemilu bukan hanya kewajiban KPU atau Bawaslu semata, melainkan semua partai politk pun wajib melakukan pendidikan politik kepada masyarakat, termasuk pemilih pemula.
Pasalnya, kata Ikhsan, hal tersebut merupakan amanah Undang Undang untuk meyakinkan masyarakat dalam memilih pemimpinnya, dengan menyampaikan visi, misi, program citra diri atau parpol.
Baca Juga:DPRD Pekalongan dan Tegal Konsultasi Program KerjaPengajian Rutin Kamisan, Anne Sosialisasikan Program
“Bahkan pemerintah pusat dan pemerintah daerah yang berperan dan memiliki kewajiban membantu dan memfasilitasi penyelenggara pemilu,” ucapnya kepada koran ini di Purwakarta, Kamis (14/2).
Karena itu, sambungnya, baik pemerintah pusat mau pun daerah wajib memberikan bantuan dan fasilitasi untuk kelancaran penyelanggaraan pemilu.
Hal ini berdasarkan Pasal 434 UU Nomor 7 Tahun 2017.
Selain itu, kata dia, diperlukan persamaan, pemahaman, dan persepsi antara pemangku kepentingan pemilu yang ada.
“Seperti diketahui, sosialisasi ini bukan milik KPU semata. Melainkan milik semua elemen masyarakat yang peduli dan sadar terhadap tahapan pemilu. Mereka wajib menyampaikan sosialisasi, apalagi badan penyelenggara,” katanya.
Lebih lanjut, Ikhsan menganjurkan kepada pemilih pemula yang belum memiliki KTP elektronik untuk segera melakukan perekaman, dan untuk memastikan dirinya masuk atau belum dalam DPT.
Maka wajib untuk mengecek hak pilihnya.
“Tahapan-tahapan ini harus kita kerjakan secara bersama-sama, yakni dengan melakukan sosialisasi di setiap tahapan. Peran pemerintah sampai kepala desa hingga tingkat RW/RT harus ikut mensosialisasikan semua tahapan dengan baik. Khususnya di daerah Kabupaten/Kota harus membantu jajaran Penyelenggara Pemilu di semua daerah,” ujarnya.
Dalam waktu dekat, kata Ikhsan, KPU akan melakukan Pleno perbaikan DPT, DPTB dan DPK. Bahkan memfasilitasi bagi warga yang ingin pindah tempat memilih, dengan menggunakan form A5.
Baca Juga:Lima WNA DideportasiWonderland Adventure Waterpark Utamakan Safety First
“Saya harap masyarakat punya kesadaran untuk berperan aktif dalam tahapan pemilu,” ucapnya.
Untuk mencapai harapan itu, Ikhsan mengaku telah berusaha maksimal untuk melakukan perbaikan terkait DPT, DPTB dan DPK.