Oleh karena itu, pada proses pemungutan suara, Pengawas TPS harus mengawal semua proses tahapan pemungutan suara, dari pembukaan hingga penghitungan surat suara, yang harus dimulai dari surat suara Pilres, DPD RI, DPR RI, DPRD Provinsi dan DPRD Kab/kota. dan apabila tidak demikian maka proses penghitungan suara dihentikan.
“Jadi ngitungnya dari Pilpres dulu, kalau tidak penghitungan bisa dihentikan,” katan Tatang.
“Itu harus diperhatikan, jangan sampai salah memberi jumlah surat suara,” ucapnya.
Baca Juga:Paguyuban Tani Berkah Jaya Ingin Harga Ganti Rugi Lahan Rp 500.000/m2Karang Taruna Desa Cijantung Bangun Sekretariat Jadi Pusat Kegiatan
Tatang menambahkan, hal lain yang mesti diperhatikan yaitu, bila nanti ada kesalahan saat memberi surat suara nantinya harus pemungutan suara ulang bila ada pemilih DPTb yang menerima surat suara lebih dari yang seharusnya.
“Harus sesuai dapil orang yang bersangkutan, kalau pemilih DPTb nya dari luar provinsi kan hanya diberi satu suara Pilpres saja. Terus kalau pemilih DPTbnya dari Provinsi yang sama berarti dua surat suara, Pilpres dan DPD, ini contohnya ya. Nah kalau KPPS nya ini salah memberi jumlah kertas suara ditambah Pileg, ini yang yang nanti bisa kontroversi,” jelasnya. (ygi/dan)