“Kami pemilik lahan akan tetap bertahan diharga yang kami tawarkan diawal dan paling rendah harga ganti rugi yang bisa kami terima Rp.500.000/meter persegi, sebab harga di tanah saat ini di luar area pelabuhan Patimban yang sudah dibeli pihak swasta dihargai Rp.650.000 – 700.000/meter persegi,” pungkasnya.(ygi/dan)