KARAWANG– Sebanyak lima kepala desa di Kecamatan Cilamaya Wetan beserta beberapa kepala UPTD, terancam sanksi tegas dari Pemerintah Kecamatan Cilamaya Wetan. Pasalnya, mereka dinilai kurang disiplin, lantaran sering bolos dalam Apel Hari Kesadaran Nasional (HKN) setiap tanggal 17 Februari.
Sekertaris Kecamatan Cilamaya Wetan Imam Bahanan, mengatakan, Pemerintah Kecamatan Cilamaya Wetan akan segera mengirimkan surat teguran beserta sanksi, kepada para kepala desa dan kepala UPTD yang tidak hadir dalam Apel HKN, Senin (18/2), kemarin.
“Sanksinya harus menulis 10 lembar Pancasila dan Push Up sebanyak 50 kali. Itu sesuai instruksi Pak Samsuri, Sekda Karawang,” ujarnya.
Baca Juga:Sandi: Milenial Harus Ciptakan Lapangan KerjaDisdukcapil Cetak 41.168 Keping e- KTP
Imam mengatakan, dari 12 kepala desa yang ada di Kecamatan Cilamaya Wetan, hanya hadir 7 kepala desa dalam apel HKN kemarin. Imam mengakui, hal itu membuat dirinya dan camat, kesal.
“Padahal sudah digembor-gemborkan. Ikut HKN itu wajib, tapi masih saja membolos,” katanya.
Menurutnya, sanksi tersebut akan segera diterima, lima kades yang membolos HKN kemarin. Diantaranya, Kades Rawagempol Kulon, Tegalsari, Cilamaya, Sukatani, dan Sukakerta.
“Sanksinya bisa besok, usai musrenbang Dapil 4 di Kecamatan Lemahabang,” katanya.
Sebelumnya, ketua IKD (Ikatan Kepala Desa) Cilamaya Wetan, Udin Abdulgani menyatakan agar Camat Cilamaya Wetan, bisa dengan tegas menjalankan injstruksi PLT Sekda Karawang, Samsuri. Untuk memberikan Sanksi, kepada para kades yang malas itu.
“Jika tidak ada sanksi, sampai kapan pun, mereka akan malas. Padahal, sesuai sambutan bupati, ikut HKN merupakan salah satu kewajiban pemerintah desa,” katanya. (use/ded)