PURWAKARTA-Sopir Bus Bima Suci Dede Suhaeri (40), ditetapkan sebagai tersangka kasus kecelakaan di Tol Cipularang KM 70+400 yang terjadi 28 Januari 2018 lalu.
Warga Kampung Sukajadi Desa Mekarsari Kecamatan Pulomerek, Kota Cilegon Provinsi Banten itu, kini mendekam di tahanan Polres Purwakarta.
Kapolres Purwakarta AKBP Matrius menuturkan, sejauh ini jajarannya telah melakukan serangkaian pemeriksaan saksi-saksi dalam insiden maut tersebut. Termasuk, mengumpulkan bahan keterangan (pulbaket) terkait penyebab pasti kecelakaan maut tersebut.
Baca Juga:Perkuat Soliditas LDK Al Abror Gelar RihlahPendamping PKH Akan Coret KPM Yang Sejahtera
“Hasil penyelidikan dan penyidikan jajaran kami, kecelakaan maut ini disebabkan adanya faktor kelalaian manusia (human error). Saat sopir sudah ditetapkan jadi tersangka,” ujar AKBP Matrius, saat menggelar jumpa pers di Purwakarta, Senin (18/2)
Matrius menjelasakan, hasil penyelidikan jajarannya menyimpulkan, penyebab kecelakaan ini karena kendaraan hilang kendali (out of control). Hilang kendali di sini, kata dia, karena ada faktor kelalaian manusia.
“Kendaraan ini melaju dengan kecepatan 110 km/jam, di luar ketentuan kecepatan yakni batas maksimal 100 km/jam. Jadi, saat hendak menyalip kendaraan lain di depannya, bus tersebut malah mengambil lajur kiri, kemudian oleng dan menabrak pembatas jalan hingga berakhir terbalik di Row,” ujarnya.
Dengan kata lain, sambung dia, pengemudi bus di sinyalir tak bisa mengantisipasi laju kendaraannya saat menyalip kendaraan lain di depannya itu. Medan yang licin saat itu, membuat kendaraan tergelincir dan hilang kendali.
“Penyebabnya out of control karena faktor kelalaian manusia. Ada pun hasil pemeriksaan terhadap kendaraan dinyatakan laik jalan,” ujarnya.(add/dan)