Ia menyebutkan, tidak ada pungutan biaya untuk pencetakan e-KTP alias gratis. Namun ia menyarankan pada masyarakat yang ingin membuat atau mencetak e-KTP untuk datang sendiri dan tidak diwakilkan.
“Standarnya sama dengan di dinas, biayanya gratis. Kalau ada pungutan laporkan saja ke dinas. Tapi catatan, orangnya harus datang sendiri dan tidak diwakilkan. Kalau diwakilkan itu ada saja yang harus mengeluarkan uang karena memberi upah misalnya. Jadi datang sendiri saja, ini gratis kok,” bebernya.
Ditempat yang sama, Camat Pamanukan M. Rudi mengucapkan terimakasih pada Bupati Subang serta Kepala Disdukcapil yang mempermudah masyarakat dalam memberikan layanan e-KTP di daerah. Ia berharap, dengan adanya UPTD Disdukcapul ini bisa mempercepat pelayanan administrasi kependudukan yang mencakup beberapa kecamatan.
Baca Juga:Jaga Produksi Padi Petani Gropyokan TikusDetail Pembangunan Tunggu APBDes
“Ini permohonan masyarakat, selama ini banyak yang ingin membuat e-KTP dengan jarak lebih dekat dan lebih murah,” jelas M. Rudi.
Pelayanan UPTD Disdukcapil sendiri sementara ini, dipusatan di Kecamatan Pamanukan. Nantinya jika Kantor UPTD Disdukcapil di dekat Islamic Center Pamanukan telah rampung, UPTD Disdukcapil akan beralih ke kantornya yang berada di Desa Lengkong Jaya tersebut. (ygi/dan)