Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilihan Umum telah menggariskan, Tugas, Wewenang, dan Kewajiban Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), Panitia Pemungutan Suara (PPS) dan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) sebagai berikut, yaitu membantu KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota dalam melakukan pemutakhiran data pemilih, daftar pemilih sementara, dan daftar pemilih tetap.
Kemudian membantu KPU Kabupaten/Kota dalam menyelenggarakan Pemilu juga melaksanakan semua tahapan penyelenggaraan Pemilu di tingkat kecamatan yang telah ditetapkan oleh KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota, dan menerima serta menyampaikan daftar pemilih kepada KPU Kabupaten/Kota.(idr/dan)