SUBANG-Kejaksaan Negeri Subang diminta bantuan dalam proses penagihan sejumlah tunggakan perusahaan di wilayah Kabupaten Subang.
Permintaan bantuan tersebut seperti dari BPJS Ketenagakerjaan, tunggakan PBB yang mencapai 3 miliar, PLN, Bapenda serta tagihan tunggakan lainnya.
Oleh karena itu pihak Kejari Subang melalui Kasie Datun menerima surat kuasa untuk penagihan letigasi dan non letigasi, adapun untuk pihak Kejari Subang saat ini sukses membantu penagihan dari sejumlah tunggaka tersebut.
Baca Juga:TP PKK Kalijati Harus Gali Potensi Ekonomi KeluargaPercayakan Anak Berkebutuhan Khusus Sekolah di SLB
Kasie Datun Kejari Subang Sigit Prabawa saat ditemui Pasundan Ekspres mengatakan pihaknya memang dimintai bantuan untuk melakukan penagihan, karena salah satu tupoksi datun adalah menerima kuasa daripada steakholder seperti BUMN, BUMD, dan Instansi lainnya.
“Kita bisa dimintai bantuan penagihan terbukti dengan banyak nya yang meminta bantuan ke kita ,” ujarnya
Dijelaskan Sigit o untuk pencapaian penagihan di tahun 2018 ini, pihaknya berhasil melakukan penagihan sebesar 4,3 miliar dan penagihan tersebut diantara nya dari PBB ( pajak bumi bangunan ) yang ada di desa- desa, tagihan listrik , kredit perbankan dari BPR, dan juga pembayaran BPJS Ketenagakerjaan.
“Di tahun 2018 ini, kita berhasil lakukan penagihan sebesar Rp 4,3 miliar yang tentunya uang tersebut langsung masuk ke kas daerah,” sambungnya.
Untuk memudahkan proses penagihan, pihak Kejari Subang melayangkan surat undangan kepada pihak yang menunggak, untuk datang ke Kejari.
Hal tersebut untuk mengetahui kesanggupan yang tersangkut membayar tunggakan tersebut dan sampai saat ini, sangat efektif untuk penunggak membayar tagihan nya.
“Kita menagih dengan cara menunggak yang bersangkutan dengan persuasif untuk datang ke kantor kejari untuk kesanggupan membayar tunggakan,” katanya.
Baca Juga:Pelajaran Tentang Ekonomi Digital dari Debat Calon PresidenMenggiring Wisatawan Asing ke Alam Subang
Dijelaskan Sigit tahun 2019 ini, pihaknya juga sudah menerima surat kuasa untuk melakukan penagihan PBB di desa- desa di Kabupaten Subang, yang nilainya mencapai Rp 3 miliaran. Maka dari itu pihaknya akan segera mengundang pihak desa- desa yang masih menunggak PBB nya agar membayarkan PBB nya, ” Tahun 2019 ini saja pihak Bapenda Subang memberikan kuasa kepada kami untuk menagih tunggakan sekitar 3 miliar di desa- desa yang belum membayar PBB nya,” ujarnya.