PURWAKARTA– Ketua Komisi I DPRD Purwakarta Fitri Maryani meminta Direktur BLUD RS Bayu Asih untuk membatalkan perjanjian kerja sama pengelolaan parkir dengan PT Arco Quality Parking. Pasalnya, perjanjian itu dinilai cacat hukum, karena melanggar peraturan dan perundang-undangan yang berlaku.
Menurut Fitri, berdasarkan PP No. 27/2014 dan Permendagri No. 19/2016, ada mekanisme yang harus ditempuh apabila aset negara berupa tanah atau bangunan yang dikerjasamakan, dipindahtangankan atau dijual.
Melanismenya harus ada permohonan dari OPD kepada Bupati selaku penguasa barang. Kemudian diproses dengan melibatkan beberapa OPD lainnya dan disetujui DPRD. Jadi yang melakukan kejasama seharusnya pemerintah daerah, bukan BLUD RS Bayu Asih.
Baca Juga:DPRD Balikpapan Belajar Pendidikan KarakterDipertanyakan Jimmy, Suroto: Ke Jerman Seizin Bupati
“Kenyataannya, banyak mekanisme yang dilewati dalam perjanjian kerja sama yang dibuat tahun 2017 tersebut, yang utamanya tidak ada persetujuan dari Bupati,” tegas Fitiri Maryani.
Hal itu disampaikan Fitri Maryani saat rapat dengar pendapat antara Komisi I DPRD dan Plt Sekda Yus Permana, di ruang rapat gabungan komisi, Senin (18/1).
Turut mendampingi Plt Sekda antara lain para Kepala OPD terkait, yakni Direktur RS Bayu Asih dr. Agung Darwis Suryaatmaja dan jajarannya, Kadis Perhubungan Saefudin, Plt Inspektorat Aep Durohman, pejabat Bappeda Ir Yayat dan jajarannya, dan pengelola STS. Sayangnya, perwakilan PT Arco Quality Parking, yang juga diundang oleh pihak DPRD tidak hadir.
Dalam rapat sebelumnya, kata Fitri, pihak Plt Sekda dan Direktur RS Bayu Asih, sudah menyepakati untuk membatalkan perjanjian kerja sama antara RS Bayu Asih dengan PT Arco Quality Parking.
“Seharusnya tanggal 9 Januari 2019, sesuai kesepakatan dengan Komisi I, hal itu sudah terlaksana. Nyatanya apa, sampai sekarang belum. Jadi sengaja kami mempertanyakan keinginan Plt Sekda dan Direktur Bayu Asih ?,” ujar Fitri.
Setelah mendengarkan berbagai pandangan dari pihak Plt. Sekda, Direktur RS Bayu Asih, Kadishub, dan Plt Kepala Inpesktorat, para anggota Komisi I lainnya, Fitri menegaskan kembali agar perjanjian kerjasama antara RS Bayu Asih dengan PT Arco Quality Parking dibatalkan.
“Setelah itu, terlebih dulu dilakukan uji petik dan analisa berapa hasil pengelolaan parkir itu per bulan, sehingga tidak merugikan pemerintah daerah. Maka, akan terhitung jelas berapa PAD dari hasil pengelolaan parkir ini. Nantinya bisa dilakukan lelang ulang secara benar dan PT Arco Parking juga bisa mengikutinya lagi,” tegasnya.