Terancam Satu Tahun Penjara
SUBANG-Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Subang memastikan proses hukum mengenai laporan dugaan kampanye yang dilakukan aparat desa Gempolsari Kecamatan Patokbeusi terus berjalan.
“Proses hukum terus dilakukan, kita sudah melakukan berbagai langkah menangani perkara tersebut,” ungkap Komisioner Bawaslu Kabupaten Subang, Juju Juhariah SH kepada Pasundan Ekspres.
Dia mengatakan, dugaan laporan kampanye oleh aparat desa Gempolsari sudah dibahas di Sentra Gakumdu. Hari Senin (25/11) ini akan ada keputusan apakah masuk pelanggaran pemilu atau tidak.
Baca Juga:Pengurus FAJI Resmi DilantikDesa Wantilan Sukseskan Program Subang Bersih
“Hasil pembahasan Sentra Gakumdu akan kita rapat pleno kan dan dikeluarkan status laporannya,” ujarnya.
Dia mengatakan, sudah melakukan klarifikasi terhadap pelapor dan sejumlah saksi. Termasuk sudah melakukan klarifikasi terhadap kepala desa dan bendahara desa.
“Kita sudah lakukan klarifikasi terhadap pelapor dan juga saksi-saksi, bahkan terlapor,” ujarnya.
Keterlibat aparat desa dikenakan Pasal 494 Undang-undang No 7 Tahun 2017 tentang pemilu dengan ancaman hukuman satu tahun penjara dan denda Rp12 juta.
Juju mengatakan, sudah melakukan sosialisasi kepada aparat desa agar tidak terlibat kampanye. Dengan sosialisasi itu diharapkan aparat desa tidak telibat kampanye.
“Kita sudah sosialisasi agar aparat desa jangan terlibat kampanye,” pungkasnya.(ysp/ded)