Berdasarkan catatan sejarah Indonesia, peran perempuan di ranah publik sangat terlihat jelas dan memberikan kontribusi yang sangat besar bagi perjuangan bangsa ini. Retno Kencono, putri Sulthon Trenggono yang bergelar Ratu Kalinyamat dari Jepara pada abad 15 Â membawa 4000 pasukan ke Banten untuk melawan Portugis. Tiga ratus tahun kemudian, lahir tokoh emansipasi wanita yaitu R.A.Kartini yang juga berjasa besar dan menjadi inspirasi bagi kalangan perempuan. Saat itu mereka menyadari bahwa perempuan memiliki kesempatan dan kapasitas untuk berperan di ranah domestik, publik maupun ranah politik. Lahirnya para perempuan tangguh tersebut tentunya tak dapat dilepaskan dari peran para orangtua serta proses pendidikan yang berlangsung dalam lingkungan keluarga.
Namun, untuk dapat menjaga ketahanan keluarga sebagaimana kita harapkan tidaklah mudah. Beragam tantangan dan rintangan sering kali menghadang saat kita berupaya untuk memberikan yang terbaik bagi bangsa ini. Adanya upaya yang dilakukan oleh pihak – pihak tertentu untuk melegalkan pernikahan sejenis merupakan ancaman serius yang dapat merongrong ketahanan keluarga. Selain itu fenomena sex bebas di kalangan remaja juga menjadi permasalahan yang perlu disikapi secara seksama. Bosnus demografi yang akan segera diterima oleh bangsa Indonesia tidak akan ada artinya apabila keluarga tidak memiliki kesiapan yang matang.
Di tengah kondisi yang tidak menguntungkan seperti ini, lahirnya peraturan atau undang – undang yang mendukung terwujudnya ketahanan keluarga menjadi sebuah keharusan. Untuk itu peran pemerintah serta wakil rakyat yang benar – benar memiliki kepedulian akan nasib bangsa ini di masa yang akan datang amat diharapkan. Selain itu, uji publik terhadap Rancangan Undang – Undang (RUU) yang tengah digodok oleh pemerintah bersama DPR perlu dilakukan untuk menghindari setiap celah yang dapat digunakan oleh pihak – pihak tertentu untuk menghancurkan bangsa ini dengan berbagai cara. Oleh karenanya, masukan dari berbagai pihak terhadap berbagai RUU yang sedang diproses perlu dilakukan agar undang – undang yang dihasilkan benar – benar mampu melindungi setiap warga negara.(*)