SUBANG – Menjelang Pileg 2019, DPD PKS Subang menggelar forum gruop discussiin denga penyelenggara pemilu di Gedung Dekopinda SUbang, Minggu (24/2). Hal itu dilakukan untuk menyamakan persepsi antara tentang aturan pileg antara pimpinan partai, caleg dan penyelenggara pemilu 2019.
Acara FGD tersebut dihadiri oleh Ketua DPD PKS subang, Bawaslu, KPUD ,dan para caleg pks dari provinsi, pusat dan kabupaten.
Ketua DPD PKS Subang, Munandar Hilmi mengatakan kegiatan ini digelar bertujuan untuk menyamakan presepsi diantara seluruh caleg pks yang mengikuti pileg 2019. Sehingga para caleg dari pks tidak ada yang melanggar aturan dalam pileg 2019.”Ini menyamakan persepsi kita sehingga tidak ada caleg dari kita yang melanggar aturan,” ujarnya.
Baca Juga:Siapkan Atlet Atletik Berprestasi, Untuk Menyalurkan Minat Dan BakatSMKN COmpreng Gelar Sensasi Milad
Selain itu, kata dia, dalam acara tersebut juga sebagai motivasi bagi para caleg agar bisa meraih suara sebanyak – banyaknya dalam pileg 2019. Meski demikian, kemenangan tersebut bisa menjadi kebanggan jika dengan cara-cara yang bersih. “Kami memberikan motivasi kepada para caleg juga agar bisa meraih suara sebanyak – banyaknya dalam pileg 2019 apalagi kita targetkan 12 kursi untuk dprd subang,” ujarnya.
Sementara itu, Ketua KPUD Subang Suryaman mengingatkan para caleg agar memperhatikan aturan-aturan pemilu yang sudah ditetapkan. Sehingga pemilu yang aka datang mejnadi pemilu yang berkuallitas. “Acara yang sangat baik ini juga sekaligus kami memperkenalkan tagline kami yaitu sakti (sinergistas, akuntabel,kredibilitas,transaparansi dan intergritas-red)” ujarnya.
Ditempay yang sama, Komisioner Bawaslu Subang Cucu Kodir Jaelani mengatakan setiap kontestan pemilu agar mentaati aturan yang berlaku. Seperti, memberikan pemberitahuan secara tertulis sebelum melaksanakan kampanye tatap muka dengan masyrakat.”Seluruh kontestan untuk menaati aturan yang berlau dikarenakan setiap kegiatan tatap muka yang akan dilaksanakan harus diawali dengan adnaya pemberiahuan secara tertulis kepada Bawaslu. Itu sesuai dengan undang undang nomor 7 tahun 2017 tentang pemilu serta PKPU (Praturan komisi pemilihan umum). Jika tidak, ada sangki berat bagi caleg yang terbukti melanggar,” ujarnya. (ygo/sep)