ACEH-Kabar mengejutkan datang dari Aceh Besar, Ditemukan pasangan mesum diatas atap Masjid Baitul Muttaqin, Saree, Aceh Besar.
Video terciduknya pasangan mesum di atap mesjid Saree tersebut beredar luas di kalangan masyarakat Aceh.
Dilansir ACEHSATU.com, peristiwa tersebut terjadi pada pukul 19.00 WIB, Minggu (24/2). Warga yang melihat kejadian tersebut geram dan langsung menggelandang pelaku.
Baca Juga:Hama Tikus Merajalela, 300 Hektare Sawah Terancam Gagal PanenPT Pertamina EP Asset 3 Subang Field Lakukan Simulasi Pengamanan Lokasi Proyek Pembangunan
Akibat perbuatanya pelaku kini terancam diancam dengan ‘uqubat hudud cambuk 100 (seratus) kali”.
Qanun tersebut tidak memisahkan antara pezina muhsan dengan ghairu muhsan seperti dalam ketentuan hukum Islam yang memisahkan 100 kali cambuk untuk pezina ghairu muhsan dan rajam sampai mati bagi pezina muhsan.
Itu berarti orang yang berzina di Aceh baik yang sudah menikah ataupun belum menikah sama berat hukumannya yakni 100 (seratus) kali cambukan.
Untuk diketahui, dalam Pasal 33 ayat (1) Qanun Aceh No.6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat ditetapkan: “Setiap orang yang dengan sengaja melakukan jarimah zina, diancam dengan ‘uqubat hudud cambuk 100 (seratus) kali.(red)