SUBANG-Kejari Subang terus melakukan pencarian mantan Kades cijambe, dan dihimbau agar menyerahkan diri. Mantan Kades tersebut diduga tersangkut penyimpangan anggaran desa, yang saat ini perkaranya sudah masuk dalam penyidikan Unit Pidsus.
Kasie Pidsus Kejari Subang Faisal Akbar SH mengatakan, untuk terlapor perkara dugaan penyimpangan dana desa, anggaran dana desa, bantuan provinsi, dan juga bantuan dari BUMN pertamina tersebut yang dilakukan oleh mantan kades cijambe DH, pihaknya meghimbau agar telapor tersebut menyerahkan diri ke Kejaksaan Negeri Subang.
Dikarenakan pihak terlapor tersebut sudah masuk dalam DPO ( daftar pencarian orang ) ,” Kan sudah kita tetapkan DPO maka dari itu kami himbau agar dia menyerahkan diri kita terus lakukan pencarian ,” Ujarnya.
Baca Juga:Sasar Posyandu Sosialisasikan KIABus Wisata Purwakarta Sudah Datang, Ini Rute yang Dilewati
Dijelaskan Faisal perkara yang masuk pada tahun 2018 tentang dugaan penyimpangan yang dilakukan oleh mantan Kades Cijambe tersebut kerugian nya mencapai 500 jutaan.
Pihaknya juga meminta bantuan informasi dari masyarakat yang mengetahui keberadaan adanya mantan Kades Cijambe tersebut bisa menginformasikan nya ke pihak Kejari Subang. Dengan begitu petugas Kejari bisa melalukan upaya penjemputan, bila keberadaannya diketahui.
Yang bersangkutan dikenakan pasal 2 dan 3 UU 31 tahun 1999 dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara ,” Bagi masyarakat yang mengetahui bisa menginformasikan nya ke kami agar segera kita jemput yang bersangkutan. Jangan mempersulit pemeriksaan perkara, ” katanya.
Sementara itu salah satu warga Desa cijambe yang tidak mau disebutkan namanya mengatakan jika mantan Kades Cijambe tersebut sudah lama tidak terlihat di wilayah kecamatan Cijambe, ada kabar jika mantan Kades Cijambe tersebut keluar daerah kabupaten subang ” udah lama ga liat, menurut info yang saya dengar pergi ke luar kabupaten” ujarnya. (ygo/dan)