SUBANG-Mantan Kepala Dinas Kesehatan Ade Rusiyana dikabarkan tidak mau mengembalikan Kadinkes enggan mengembalikan mobil dinas (mobdin). Satu unit mobil Nissan Navara berwarna hitam tipe Double Cabin yang ditunggangi Ade Rusiyana, belum diserahkan kepada Plt Kadinkes, Saad Abdul Ghani.
Hal tersebut menjadi dikeluhkan Plt Kadinkes saat ini beroperasional hingga terpaksa menumpang ke mobil bawahannya. Dinkes Subang akan meminta bantuan kepada Plt Sekda Subang untuk menyurati mantan Kadinkes Subang yang saat ini menjadi tersangka di Polda Jawa Barat.
Menurut Saad, hingga saat ini, belum ada mobdin yang dipakai mantan Kadinkes Subang sebelumnya, Ade rusiyana mengembalikan ke Dinkes Subang. “Tidak adanya mobil dinas menjadi kendala ketika ada tugas yang harus dikerjakan di sejumlah daerah. Bahkan saya terpaksa menggunakan mobil pribadi ataupun menumpang di mobil dinas bawahannya. Kami sudah meminta kepada pak Ade Rusiyana agar mengembalikan kendaraan milik Dinas Kesehatan Pemkab Subang, namun yang bersangkutan menolak dengan berbagai alasan,” katanya.
Baca Juga:Gara-gara ujaran Kebencian, Tiga Emak-emak Ditetapkan Sebagai TersangkaBupati Ruhimat Nyalon Ketua PSSI
Saad menjelaskan, kendaraan mobdin merk Nissan Navara sudah disurati BKAD mengenai pertanggungjawaban mobdin dari Dinkes. Hingga saat ini mobdin tersebut tidak ada di Dinkes Subang sebagai operasionalnya. “Kami meminta bantuan Plt Sekda Subang menyurati mantan Kadinkes Subang, agar mau menyerahkan mobdinnya untuk kepentingan dinas,” ungkapnya.
Kabid Pengelolaan Barang Milik Daerah BKAD Subang Hari Rubiyanto mengatakan, permasalahan mobdin mantan Kadinkes Subang Ade Rusiyana yang belum ditarik, pihaknya sudah menyurati Dinkes Subang. Pasalnya, mobil dinas milik aset pemerintah daerah bukan oleh yang berhak. Adapun aset tersebut dan dinkes harus bertanggung jawab dengan hal tersebut. Pihaknya akan menyurati pihak Poldam Subang, agar segera menarik mobdin dari tangan pemegangnya, yang dalam hal ini mantan Kadinkes Subang. “Kami menyurati Dinkes Subang karena seperti membiarkan. Kami akan menyurati Poldam Subang untuk menarik mobdin tersebut dari tangan pemegangnya,” tegasnya.
Hari menjelaskan, setiap organisasi perangkat daerah (OPD) di Kabupaten Subang yang memiliki mobdin ataupun kendaraan operasional, harus bertanggung jawab. “Pada prinsipnya, kendaraan dinas adalah amanah, sehingga OPD di-masing masing daerah harus bertanggung jawab terhadap kendaraan dinas yang dimilikinya,” imbuhnya.