KARAWANG-Pengadilan Agama (PA) Kabupaten Karawang mencatat kasus perceraian di Karawang, terus mengalami peningkatan setiap tahunnya. Bahkan, dalam satu hari ada 8 sampai 10 wanita resmi menjadi janda. Pemicunya beragam mulai dari perselingkungan, faktor ekonomi, kekerasan rumah tangga dan lainnya.
Berdasarkan data dari Pengadilan Agama (PA) Karawang, tercatat jumlah wanita yang resmi menyandang status janda di tahun 2018 lalu mencapai 2.985 orang. Artinya, dalam satu hari ada sebanyak 8 janda dan duda baru di Karawang.
Angka ini adalah yang tercatat secara resmi oleh negara. Sedangkan wanita yang menjadi janda dalam perkawinan siri sangat dimungkinkan jumlahnya lebih banyak lagi.
Baca Juga:Karawang Sehat Tidak EfektifPemkab Bantah Pemangkasan Anggaran, Tanggapi Keluhan Pengusaha Hotel
Panitera Muda Hukum PA Karawang, Abdul Hakim mengatakan, mayoritas kaum wanita yang menjadi janda karena didasarkan pada gugatan yang mereka buat selaku isteri terhadap suami masing-masing.
“Dari 2.985 wanita yang jadi janda mayoritas karena gugatan cerai isteri kepada suaminya. Sebanyak 2.244 kasus perceraian karena berawal dari isteri yang menggugat cerai suami,” ujar Abdul Hakim.
Dikatakan, dari pihak suami yang melakukan Cerai Talak jumlahnya hanya mencapai 741 kasus yang diputus pada tahun 2018.
Sementara itu, lanjutnya, PA Karawang sendiri masih mempunyai sisa perkara kasus perceraian yang belum terselesaikan di tahun 2018 dan terpaksa diselesaikan di tahun 2019 sebanyak 690 kasus.
“Kami punya sisa perkara perceraian tahun 2018 sebanyak 690 kasus dengan rincian Cerai Talak 354 kasus dan Gugat Cerai 336 kasus,” jelasnya.(use/vry
Tahun 2018 2.985 Wanita
- 2.244 Gugat Cerai
- 741 Cerai Talak
Sisa Perkara 2018
- 690 Kasus
- 354 Cerai Talak
- 336 Gugat Cerai