KARAWANG-Tim Advokat Senopati 08 dipastikan sudah tidak lagi mendampingi tiga wanita tersangka ujaran kebencian terhadap Jokowi. Lantaran, ketiga tersangka telah didampingi pengacara yang ditunjuk oleh polisi.
“Dari awal, ketiga tersangka didampingi pengacara yang ditunjuk kepolisian,” kata Kapolres Karawang AKBP Nuredy Irwansyah Putra, Rabu (27/2).
Kapolres Nurendy juga membantah jika tiga wanita tersebut pernah dibela atau didampingi tim Advokat Senopati 08. Ia mengaku tak mengetahui jika advokat penyokong Prabowo – Sandi itu telah mendampingi tiga tersangka.
Baca Juga:Bapenda Fokuskan Pengusaha Kena PajakValen Oliver Can Berbakat Sejak Dini, Modal Raih Prestasi Tinggi
“Saya tidak bisa mengomentari hal-hal yang saya tidak ketahui. Tersangka atau keluarganya tidak pernah menunjuk penasehat hukum,” kata Nuredy.
Sebelumnya, pada Selasa (26/2) dini hari. Senopati 08 terlihat ada di Mapolres Karawang dan menawarkan bantuan hukum untuk tiga tersangka. Kepada keluarga tersangka, senopati 08 itu menyodorkan secarik surat kuasa. Perwakilan keluarga tersangka dan tim Senopati 08 nampak sejak pukul 21.00 WIB, Senin (25/2).
“Kalau keluarga sudah tandatangan surat kuasa, kami bisa mulai jumpa pers,” kata Zaenal Abidin, Ketua Umum Senopati 08 kepada wartawan.
Susi Asih dari Senopati 08, meyakini jika polisi telah membujuk keluarga supaya menggunakan pengacara yang disediakan Polisi. Sebab, kata Susi polisi tak ingin tersangka didampingi Senopati 08. Ia menuding polisi telah mengatur supaya korban tak dibela Senopati 08.
“Kata Polisi, kalau koperatif ikut arahan polisi mau dibantu,” ujar Susi menirukan ucapan keluarga tersangka yang dibujuk polisi. “Polisi takut kalau kita bela tersangka,” Susi menambahkan.
Susi mengaku heran, tersangka akhirnya dibela oleh pengacara yang ditunjuk polisi. Sebab pada Selasa dini hari, salahsatu keluarga setuju jika tersangka dibela advokat Senopati 08.
“Padahal salah satu dari ketiga tersangka tetep mau pakai senopati. Tapi keliatannya dijegal dengan intimidasi. Semua sudah diarahkan oleh polisi. Namanya orang awam yang sedang tertekan harus ikuti apa kata polisi,” ujar Susi.
Baca Juga:Sertifikasi Jamin Kualitas Travel Haji dan UmrohPerangkat Desa Belum dapat Gaji, Pelayanan Masyarakat Tetap Berjalan
Batalnya Senopati 08 menjadi kuasa hukum tersangka, Susi mengungkapkan rencana, pihaknya batal melayangkan pra peradilan kepada polisi. “Kalau kita bukan kuasa hukumnya mana bisa ajukan pra peradilan,” ungkap dia.(aef/vry)