SUBANG-Sebanyak 20 Persen Masyarakat yang menggunakan lahan asset Pemda belum membayar retribusi, Badan Keuangan Aset Daerah (BKAD) Kabupaten Subang gencar lakukan penagihan.
Kepala BKAD Kabupaten Subang H Syawal Msi mengatakan, asset milik pemda Kabupaten Subang tersebar di wilayah Kabupaten Subang, dan ada yang ditempati dan digunakan oleh masyarakat dan hal tersebut diberlakukan retribusi.
“Aset yang dikuasai oleh pihak ke 3 harus membayarkan sewa sesuai perda Kabupaten Subang nomor 6 tahun 2012 tentang retribusi jasa usaha,” Ujarnya kepada Pasundan Ekspres, Rabu (27/2).
Baca Juga:Optimis Tingkatkan Kesejahteraan Ekonomi MasyarakatDistributor dan Kios Pupuk Jabar Teken Kontrak Penyaluran Pupuk Bersubsidi 2019
Dijelaskan Syawal, pihaknya terus menggencarkan sosilaiasi terhadap masyarakat, yang menghuni dan meninggali adanya lahan milik pemda agar membayarkan adanya retribusi lahan.
“Kita terus gencarkan sosiliasi bahkan pemanggilan juga kepada masyarakat yang menghuni lahan milik pemda tersebut,” katanya.
Kabid Pengelolaan Barang Milik Daerah Bkad Subang Hari Rubiyanto mengatakan, lahan milik pemda Subang yang dihuni dan dikuaasai oleh masyarakat ada sekitar 1500 an bidang.
“Sebanyak 20 persen masyarakat yang memanfaatkan lahan milik pemda tersebut enggan dan masih menunggak pajak,” katanya.
Dijelasksan Hari, alasan mereka tidak mau membayar pajak karena berfikir lahan tersebut bisa digunakan secara gratis. Untuk itu pihaknya telah memberikan surat teguran. ”Hari ini kita sudah memberikan surat teguran karena mereka tidak membayar rertribusi lahan,” jelasnya.
Selanjutnya, pihaknya mengimbau kepada masyarakat yang menggunakan lahan pemda agar membayar retribusi sesuia dengan Perda yang berlaku tepat waktu.
“Kita sudah pernah berkerjasama juga dengan pihak Datun Kejari Subang untuk penagihan,” tukasnya. (ygo/ded