SUBANG-Kejaksaan Negeri Subang akan memburu dua buronan, melalui program tabur (tangkap buronan). Kedua buronan tersebut sudah melalui proses pengadilan dan sudah inkrah. Namun mereka diketahui melarikan diri.
Menurut Kasipidum Kejari Subang Sunarto saat ditemui Pasundan Ekspres, kedua buronan tersebut diputuskan bersalah atas perkara penganiayaan dan kasus penipuan.
“Ya saat ini kita sedang memburu buronan tersebut karena memang sudah ditetapkan dalam ingkrah persidangan namun buronan tersebut malah kabur,” ujarnya
Baca Juga:Polemik PT Global Dairi Alami Manyeti, Sudah Ada KesepakatanKKKS Gelar Festival Sapta Lomba
Dijelaskan Sunarto dua buronan tersebut diputusan ingkrah nya pada tahun 2015 dan 2016, adapun untuk putusan vonis tersebut untuk 2 buronan itu, kasus penipuan nya 3 tahun, sedangkan perkara penganiayaan 1 tahun.
Dalam perkara tersebut buronan itu tidak dilakukan penahanan, makanya kemudian buronan melarikan diri ketika putusan ingkrah terjadi,”ya dalam perkara tersebut waktu dilakukan persidangan tidak di tahan sehingga ketika ingkrah 2 orang tersebut melarikan diri,” tuturnya.
Dijelaskan Sunarto dirinya mengatakan pihaknya juga sudah mapping ke berbagai daerah di Kabupaten Subang untuk menemukan buronan tersebut pihaknya juga sudah berkoordinasi dengan pihak kepolisian untuk bisa menemukan keberadaan buronan tersebut berinsial UM ( penipuan) warga Subang dan UN ( penganiayaan ) warga Subang. Namun diperkirakan kedua buronan tersebut selalu berpindah-pindah tempat keberadaan nya sehingga pihaknya juga akan meminta bantuan AMC ( adhyaksa monitoring center ) kedepan nya.
“Inisal UM dan UN ini berpindah – pindah tempat seperti nya sudah mengetahui akan di tangkap maka dari itu kita juga akan meminta bantuan kepada pihak AMC,” imbuhnya.
Sunarto menyampaikan pihaknya juga berencana akan berkordinasi dengan pihak KPUD, dikarenakan apakah buronan tersebut masih terdaftar menjadi DPT ( daftar pemilih tetap ) atau tidak nya, sehingga bisa di lacak keberadannya tersebut.
“Kami juga berkordinasi denga pihak KPUD apakah buronan tesebut masih masuk menjadi DPT atau tidak agar bisa dilacak keberadananya,” katanya.
Sementara itu kata Sunarto Sie Pidum mulai bulan Januari- Jebruari 2019 ini pihaknya sudah menerima 50 perkara pidana umum dari pihak kepolisian, dari 50 perkara tersebut didominasi pencurian dan juga narkoba.
Baca Juga:Muhammadiyah di Ruang VirtualPengawas TPS Ikuti Test Wawancara
“Sampai saat ini ada 50 perkara pidana umum yang masuk ke kita di dominasi pencurian dan juga narkoba,”pungkasnya. (ygo/dan)