BANDUNG-Pemerintah Provinsi Jabar mewacanakan menerapkan sanksi sosial untuk pelaku pencemaran lingkungan. Menurut Gubernur Jabar Ridwan Kamil sanksi sosial itu kini tengah dikaji.
“Itu sekarang masih dalam kajian ya, semoga saja hasil kajiannya tidak lama lagi keluar,” katanya.
Gubernur mengatakan penerapan sanksi sosial itu terkadang lebih efektif membuat jera bagi pelaku.
“Ini pernah Saya terapkan ketika jadi Wali Kota Bandung. Ada perusahaan pengemplang pajak lalu kita umumkan di media, lalu akhirnya mereka bayar pajak,” ujarnya.
Baca Juga:Kejari Subang Buru Buronan, Gandeng AMC dan KPUDPolemik PT Global Dairi Alami Manyeti, Sudah Ada Kesepakatan
Sanksi sosial lain menurut Ridwan Kamil bisa berupa tidak menggunakan atau membeli produk yang dihasilkan perusahaan pencemar lingkungan.
“Jangan beli, jangan gunakan produk hasil pencemar lingkungan. Ini akan sangat berdampak,” jelas Kang Emil.
Tentu saja penerapan sanksi sosial ini menurut Gubernur tidak menggantikan tindakan hukum positifnya. (bbs/ded)