DAWUAN-Pembangunan pabrik susu dan kandang sapi PT Global Dairi Alami (PT GDA) di atas lahan sekitar 53 hektare di Desa Manyeti Kecamatan Dawuan Kabupaten Subang meninggalkan banyak rumor miring yang berkembang di masyarakat.
Mulai dari persoalan perijinan, penolakan warga, hingga tanda tangan persetujuan palsu dari warga masyarakat sekitar, meski demikian nyatanya sampai saat ini pembangunan masih terus berjalan.
Untuk meluruskan rumor yang berkembang dimasyarakat tersebut Pasundan Ekspres menemui warga sekitar hingga pejabat desa, untuk mengetahui sejauh mana kebenaran rumor tersebut.
Baca Juga:KKKS Gelar Festival Sapta LombaMuhammadiyah di Ruang Virtual
Sebut saja Kampung Babakan Asem RT 17 adalah wilayah yang paling dekat dengan proyek pembangunan pabrik susu dan kandang sapi tersebut, salah satu warganya yang sekaligus juga menjabat sebagai Korlap Karang Taruna Desa Manyeti Susilo memberikan keterangannya kepada Pasundan Ekspres.
Bahwa rumor miring yang beredar bahkan sempat ditulis oleh salah satu media online mengenai penolakn warga terhadap pembangunan proyek pabrik susu dan kandang sapi milik PT GDA itu dipastikan tidak benar.
Menurutnya ada segelintir orang yang sengaja memperkeruh suasana untuk mendapati keuntungan pribadi.
“Betul saya mengetahui bahkan membaca dan mendengar sendiri berita miring terkait adanya penolakan warga, namun saya pastikan, saya sebagai warga asli Manyeti memastikan berita tersebut tidak benar,” tandasnya.
Menurutnya warga di sini tidak berkeberatan dengan dibangunnya pabrik susu dan kandang sapi milik PT GDA, apalagi saat ini beberapa kerjasama sudah disepakati baik yang berhubungan langsung dengan desa atau masyarakat secara langsung, “salah satunya yang sudah disepakati adalah pengadaan pakan, dan tenaga pemerasan susu sapi itu dari masyarakat Desa Manyeti,” jelasnya pada Pasundan Ekspres.
Beberapa waktu lalu bahkan dirinya menemukan semacam upaya adu domba antar masyarakat dari pihak yang menurutnya mencoba ingin mendapati keuntungan pribadi dari pembangunan PT GDA tersebut, modusnya menurut Susilo adalah dengan menyebarkan form untuk ditandatangani oleh masyarakat sekitar dengan dalih pemberian santunan dari pihak PT. GDA, tapi nyatanya form tanda tangan itu, setelah kami ketahui merupakan sebuah form penolakan.